Berita

I Sandyawan Sumardi/Net

Nusantara

Sandyawan Sumardi Bersama Pengacara Ciliwung Merdeka Judicial Review UU 1/1961

SELASA, 16 MEI 2017 | 09:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Aktivis senior I Sandyawan Sumardi mewakili diri sendiri sebagai korban penggusuran paksa Bukit Duri, Jakarta Selatan, mengajukan uji materi (judicial review) atas UU Nomor 1/1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/5), pukul 11.00 WIB.

Ke MK, Sandyawan Sumardi akan didampingi para pengacara publik yang tergabung dalam "Ciliwung Merdeka". Yaitu, Alldo Fellix Januardy; Alghif Fari Aqsha; Muhamad Isnur; Rahma Mary; Handika Febrian; Azas Tigor Nainggolan; Christina Widiantarti; Sri Suryani; Ivana Lee; Yu Sing; Isnu Handono; Theresia Ajeng Ahimsa; Devill Rinaldo; Fransiskus Xaverius Angga; Gugun Muhammad; John Muhammad; Martha Suharti; Suntea Napitupulu; dan Nining Inovasia.

Sandyawan Sumardi menceritakan, pada 28 September 2016, dia sebagai pemohon bersama dengan warga Bukit Duri lainnya, telah digusur paksa oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan UU 1/1961, alasannya karena pemohon tidak bersertifikat.


Hak konstitusi pemohon sebagai pemilik tanah dan bangunan yang beritikat baik dengan bukti kepemilikan tanah berupa jual-beli di bawah tangan tidak diakui oleh pemerintah.

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengambil paksa tanah milik pemohon dan menghancurkan bangunan milik pemohon dengan alasan bahwa bahwa tanah pemohon adalah tanah negara," kata dia kepada redaksi sesaat lalu.

Lanjut Sandyawan Sumardi, pihaknya mengalami penggusuran paksa tanpa mendapatkan ganti rugi yang layak berdasarkan UU 2/2012. Padahal menurut buku perencanaan proyek dan AMDAL proyek normalisasi Kali Ciliwung dikatakan bahwa tanah-tanah yang digunakan untuk pelaksanaan proyek normalisasi Kali Ciliwung merupakan tanah-tanah milik warga yang sudah dimiliki dan dihuni secara turun-temurun.

"Oleh karena itu pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung harus dilaksanakan dengan mekanisme pembebasan lahan berdasarkan UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum," demikian I Sandyawan Sumardi. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya