Berita

Miryam S Haryani/Net

Bisnis

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Miryam

SENIN, 15 MEI 2017 | 14:17 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum Anggota DPR Miryam S Haryani meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan pencabutan penetapan tersangka Miryam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pengacara Miryam, Aga Khan menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam hal ini KPK terkait peristiwa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 22 jo Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tipikor, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 6 Tugas Wewenang dan Kewajiban pada UU 30/2002 tentang KPK, termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pemohon berdasarkan Pasal 22 UU Tipikor.


"Dengan demikian penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan termohon patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutur Aga saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/5).

Aga juga meminta hakim agar pengadilan memulihkan hak-hak kliennya baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.

"Menghukum termohon untuk membayar ongkos perkara," tutup Aga.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak Miryam, hakim Asiadi Sembiring meminta agar tim hukum KPK menjawab permohonan tersebut.

"Kita telah siapkan jawaban sebagaian atas permohonan," jawab Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi.

Hakim Asiadi pun menyatakan bahwa sidang dengan agenda menjawab permohonan Miryam akan dilaksanakan besok.

"Besok dijawab. Hari selasa jawaban dari termohon," tutup Hakim Asiadi.

KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani (saat ini menjabat anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura) sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya