Berita

Meutya Hafid/Net

Politik

Eks Presenter Minta Izin Siar 4 TV 'Harry Tanoe' Dievaluasi Ulang

MINGGU, 14 MEI 2017 | 10:49 WIB | LAPORAN:

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI diminta mengevaluasi ulang izin televisi yang menayangkan iklan partai politik secara berlebihan.

"Yang saya tahu surat edaran pelarangan sudah disebarkan April lalu, kemudian saya menerima info KPI telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada empat stasiun televisi yang menayangkan iklan partai secara berlebihan," ujar Wakil Ketua Komisi 1 DPR, Meutya Hafid dalam keterangan persnya, Minggu (14/5).

Jika surat teguran KPI tidak juga diabaikan, ia minta agar empat stasiun TV tersebut dievaluasi ulang izin siarannya karena menyangkut frekuensi milik publik.


"Kita tidak ingin frekuensi milik publik digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, apalagi dalam jumlah berlebihan," tegas mantan presenter Metro TV ini.

Bahkan Meutya mendesak jangan hanya dikenakan sanksi administrasi semata, bila perlu KPU dan Menkominfo memoratorium semua iklan politik dan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

"Kami mendukung perkuatan KPI, saat ini kami masih menggodok Undang-Undang Penyiaran, memang pembahasan telah berlangsung cukup lama, karena banyak pembahasan yang perlu dirundingkan seluruh stakeholder terkait, tapi kami yakin tahun ini UU Penyiaran akan selesai bersama dengan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI)," terangnya.

Empat stasiun dimaksud yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV. Sanksi KPI terhadap empat stasiun televisi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam Siaran Iklan Partai Perindo.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya