Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Sejarah Munculnya Cantrang di Indonesia

SABTU, 13 MEI 2017 | 17:37 WIB | LAPORAN:

RMOL. Polemik alat tangkap ikan bukan hanya terjadi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan pelarangan menggunakan cantarang. Permasalahan serupa pernah terjadi pada 1970. Saat itu nelayan mengelar aksi penolakan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl.

Dosen Institut Pertanian Bogor Arif Satria menjelaskan, saat polemik penggunaan alat tangkap trawl nelayan pekalongan, Jawa Tengah mengelar aksi besar-besaran yang berujung pembakaran kapal-kapal nelayan lain.

Saat itu, kata Arif, nelayan yang menggunakan trawl dibantu oleh Angkatan Laut. Namun setelah 10 tahun kemudian, Presiden Soeharto mengeluarkan regulasi mengenai  penggunaan trawl bagi nelayan. Hal itu setelah negara-negara lain telah meratifikasi larangan penggunaan trawl yang mengancam habitat laut.


"Alat tangkap trawl itu bermasalah akhirnya, Presiden Soeharto pada tahun 1980 melarang penggunaan trawl, namun persisnya larangan tersebut karenn konflik," ujarnya saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Arif mengatakan, penggunaan alat tangkap trawl kembali muncul seiring krisis moneter pada tahun 1997. Regulasi pemerintah terkait hal tersebut juga lemah, lantaran masyarakat terhimpit mengenai permasalahan ekonomi.

"Pada saat itu jugalah muncul variasi alat tangkap contos, arad, yang fungsi kerjanya
hampir sama dengan trawl. Ini diperbolehkan pemerintah, saat itu pemerintah tidak bisa mengendalaikan. yang pelajari, munculnya contos itu di Pekalongan, itu karena masyarakat terdesak ekonomi sehingga mereka modifikasi alat tangkap supaya mereka mendapat ekonomi yang bagus," ungkap Arif.

Lebih lanjut, Arif mejelaskan variasi alat tangkap ikan kembali terjadi pada 2011-2014 munculah cantrang yang sekarang menjadi polemik antara pemerintah dengan nelayan. Menurutnya pada saat itu, penggunaan cantrang memiliki aturan, seperti digunakan hanya dengan kapal 30 gross ton (GT) dan dilakukan diatas 4 mil.

"Aturan penggunan cantrang itu ada bukan dari pusat teteapi dari pemerintah daerah, barulah pada januari 2015 pemerintah mengeluarkan pelarangan penggunaan cantarang, yang pengecualian-pengecualian itu dilarang semua," pungkasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya