Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Sejarah Munculnya Cantrang di Indonesia

SABTU, 13 MEI 2017 | 17:37 WIB | LAPORAN:

RMOL. Polemik alat tangkap ikan bukan hanya terjadi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan pelarangan menggunakan cantarang. Permasalahan serupa pernah terjadi pada 1970. Saat itu nelayan mengelar aksi penolakan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl.

Dosen Institut Pertanian Bogor Arif Satria menjelaskan, saat polemik penggunaan alat tangkap trawl nelayan pekalongan, Jawa Tengah mengelar aksi besar-besaran yang berujung pembakaran kapal-kapal nelayan lain.

Saat itu, kata Arif, nelayan yang menggunakan trawl dibantu oleh Angkatan Laut. Namun setelah 10 tahun kemudian, Presiden Soeharto mengeluarkan regulasi mengenai  penggunaan trawl bagi nelayan. Hal itu setelah negara-negara lain telah meratifikasi larangan penggunaan trawl yang mengancam habitat laut.


"Alat tangkap trawl itu bermasalah akhirnya, Presiden Soeharto pada tahun 1980 melarang penggunaan trawl, namun persisnya larangan tersebut karenn konflik," ujarnya saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Arif mengatakan, penggunaan alat tangkap trawl kembali muncul seiring krisis moneter pada tahun 1997. Regulasi pemerintah terkait hal tersebut juga lemah, lantaran masyarakat terhimpit mengenai permasalahan ekonomi.

"Pada saat itu jugalah muncul variasi alat tangkap contos, arad, yang fungsi kerjanya
hampir sama dengan trawl. Ini diperbolehkan pemerintah, saat itu pemerintah tidak bisa mengendalaikan. yang pelajari, munculnya contos itu di Pekalongan, itu karena masyarakat terdesak ekonomi sehingga mereka modifikasi alat tangkap supaya mereka mendapat ekonomi yang bagus," ungkap Arif.

Lebih lanjut, Arif mejelaskan variasi alat tangkap ikan kembali terjadi pada 2011-2014 munculah cantrang yang sekarang menjadi polemik antara pemerintah dengan nelayan. Menurutnya pada saat itu, penggunaan cantrang memiliki aturan, seperti digunakan hanya dengan kapal 30 gross ton (GT) dan dilakukan diatas 4 mil.

"Aturan penggunan cantrang itu ada bukan dari pusat teteapi dari pemerintah daerah, barulah pada januari 2015 pemerintah mengeluarkan pelarangan penggunaan cantarang, yang pengecualian-pengecualian itu dilarang semua," pungkasnya. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya