Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Sejarah Munculnya Cantrang di Indonesia

SABTU, 13 MEI 2017 | 17:37 WIB | LAPORAN:

RMOL. Polemik alat tangkap ikan bukan hanya terjadi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan pelarangan menggunakan cantarang. Permasalahan serupa pernah terjadi pada 1970. Saat itu nelayan mengelar aksi penolakan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl.

Dosen Institut Pertanian Bogor Arif Satria menjelaskan, saat polemik penggunaan alat tangkap trawl nelayan pekalongan, Jawa Tengah mengelar aksi besar-besaran yang berujung pembakaran kapal-kapal nelayan lain.

Saat itu, kata Arif, nelayan yang menggunakan trawl dibantu oleh Angkatan Laut. Namun setelah 10 tahun kemudian, Presiden Soeharto mengeluarkan regulasi mengenai  penggunaan trawl bagi nelayan. Hal itu setelah negara-negara lain telah meratifikasi larangan penggunaan trawl yang mengancam habitat laut.


"Alat tangkap trawl itu bermasalah akhirnya, Presiden Soeharto pada tahun 1980 melarang penggunaan trawl, namun persisnya larangan tersebut karenn konflik," ujarnya saat diskusi bertema 'Kepastian Alat Tangkap Nelayan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Arif mengatakan, penggunaan alat tangkap trawl kembali muncul seiring krisis moneter pada tahun 1997. Regulasi pemerintah terkait hal tersebut juga lemah, lantaran masyarakat terhimpit mengenai permasalahan ekonomi.

"Pada saat itu jugalah muncul variasi alat tangkap contos, arad, yang fungsi kerjanya
hampir sama dengan trawl. Ini diperbolehkan pemerintah, saat itu pemerintah tidak bisa mengendalaikan. yang pelajari, munculnya contos itu di Pekalongan, itu karena masyarakat terdesak ekonomi sehingga mereka modifikasi alat tangkap supaya mereka mendapat ekonomi yang bagus," ungkap Arif.

Lebih lanjut, Arif mejelaskan variasi alat tangkap ikan kembali terjadi pada 2011-2014 munculah cantrang yang sekarang menjadi polemik antara pemerintah dengan nelayan. Menurutnya pada saat itu, penggunaan cantrang memiliki aturan, seperti digunakan hanya dengan kapal 30 gross ton (GT) dan dilakukan diatas 4 mil.

"Aturan penggunan cantrang itu ada bukan dari pusat teteapi dari pemerintah daerah, barulah pada januari 2015 pemerintah mengeluarkan pelarangan penggunaan cantarang, yang pengecualian-pengecualian itu dilarang semua," pungkasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya