Berita

Endre Saifoel/Net

Politik

Menko Luhut Diminta Tegas Tanggapi Temuan BPK Soal Freeport

JUMAT, 12 MEI 2017 | 23:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah diminta untuk tidak mentolerir perusahaan-perusahaan penambang yang terbukti mencemarkan lingkungan. Salah satu contohnya terhadap PT Freeport Indonesia yang dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar wilayah penambangan.

Anggota Komisi VII DPR RI Endre Saifoel menyebut bahwa berdasarkan temuan itu, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut kedapatan telah membuang limbah hasil penambangan ke hutan, sungai, muara, dan laut. Tindakannya menimbulkan potensi kerugian lingkungan sebesar Rp 185 triliun.

Untuk menanggulangi hal tersebut, politisi Partai Nasdem ini mendesak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan untuk bertindak tegas. Pasalnya, pengawasan dan sikap yang lemah dari pemerintah dinilai telah melemahkan Indonesia di hadapan perusahan multinasional tersebut.


“Saya minta pemerintah harus mengejar betul dan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan ini. Inikan tindakan yang jelas melanggar aturan,” ujar pria yang biasa dipanggil Haji Wen, Jumat (12/5).

Ia berharap dengan tindakan tegas itu bisa membuat jera PT Freeport sehingga kerusakan lingkungan bisa diperbaiki.

“Mereka harus memperbaiki lingkungan yang rusak itu. Menteri jangan hanya sekadar berjanji saja, tindak aneka temuan BPK tersebut dong,” tegas legislator dapil Sumatera Barat I itu.

Selain temuan kerusakan lingkungan, BPK juga menyebut bahwa pengawasan pemerintah kurang ketat terhadap Freeport. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai kurang ketat mengawasi Freeport dalam hal dampak penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 185,563 triliun.

BPK juga menemukan persoalan lain, yakni penambangan Freeport di bawah tanah yang tanpa izin lingkungan. BPK menyatakan analisis mengenai dampak lingkungan yang dikantongi Freeport sejak 1997 tidak mencakup tambang bawah tanah. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya