Berita

Ahok/Net

Hukum

Pengadilan Tinggi Tidak Punya Alasan Tangguhkan Penahanan Ahok

JUMAT, 12 MEI 2017 | 05:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Putusan majelis hakim dua tahun penjara atas kasus penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya umat Islam yang merasa agamanya dinistakan.

Dengan demikian diharapkan putusan ini akan menimbulkan efek jera agar tidak ada lagi penistaan terhadap agama khususnya agama Islam dan kitab suci Al-Qur'an.

Menurut Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, tidak ada tekanan atau intervensi dalam pengambilan putusan perkara Ahok. Vonis sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim, karena perkara murni pidana bukan pilkada.


"Tindakan jaksa yang langsung melaksanakan putusan pengadilan dengan melakukan penahanan kepada Ahok juga patut diapresiasi. Ini sebagai wujud dari penegakan supremasi hukum," kata Fadli, Jumat (12/5).

Majelis hakim telah memvonis Ahok bersalah melanggar Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, karena itulah Ahok sebagai terdakwa yang selama persidangan tidak ditahan.

"Maka demi hukum seketika putusan dijatuhkan wajib dilakukan penahanan," ujar Fadli.

Menurutnya, jaksa hanya melaksanakan putusan pengadilan bukan eksekusi putusan karena masih ada upaya banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap. "Harus dibedakan antara melaksanakan dengan mengeksekusi putusan pengadilan," lanjutnya.

Ditambahkan Fadli, pengadilan tinggi yang memeriksa perkara banding Ahok, tidak mempunyai alasan hukum untuk menangguhkan penahanan Ahok kerena telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 197 (1) KUHAP.

"Dasar hukumnya sama KUHP dan KUHAP yang belum diubah, masa penerapannya berbeda," pungkasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya