Berita

Ahok/Net

Hukum

Lebih Baik Asing Urus Rohingya Ketimbang Bela Ahok

JUMAT, 12 MEI 2017 | 01:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), penasehat hukum dan kelompok pendukung diminta taat hukum atas vonis kurungan dua tahun penjara yang sudah diputuskan mejelis hakim.

Jika merasa tidak puas, sebaiknya melakukan banding sebagai hak konstitusional warga negara.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Hukum Jaringan Intelektual Muda Islam (JIMI), Muammar dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (12/5).


Kata Muammar, pihaknya juga meminta kepada asing baik personal maupun lembaga agar tidak ikut campur terkait vonis Ahok.

"Setiap negara memiliki mekanisme sendiri, tidak ada hak asing untuk mencampuri proses hukum di Indonesia," tegasnya.

Menurut Muammar, harusnya pihak asing memahami bahwa vonis Ahok sudah sesuai dengan peradilan di Indonesia.

Apalagi, lanjut dia, kasus Ahok tidak ada indikasi pelanggaran HAM sebagaimana kasus yang dituduhkan kepada para tersangka dugaan pemufakatan makar, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet dan lain-lain yang sampai kini tidak terbukti.

"Dan jika memang peduli pada HAM, asing harusnya fokus pada kasus di Rohingya dan Timur Tengah. Karenanya, JIMI menghimbau umat Islam bersatu untuk mengawal proses hukum Ahok dan menolak intervensi Asing terhadap hukum Indonesia," demikian Muammar. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya