Berita

Ahok/Net

Hukum

Dampak Yang Mungkin Terjadi Jika Ahok Divonis Bebas

KAMIS, 11 MEI 2017 | 19:42 WIB | LAPORAN:

Putusan dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama dinilai dapat mempengaruhi stabilitas keamanan nasional.

"Meski banyak banyak yang kecewa atas putusan tersebut, saya melihat putusan ini bisa berdampak ke beberapa hal lain, salah satunya meredam kemarahan umat Islam," kata pemerhati hukum M. Mirza Harera kepada redaksi, Kamis (11/5).

Menurutnya, jika gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut diputus bebas, bukan tidak mungkin kemarahan publik bakal meledak. Ditambah lagi Menko Polhukam Wiranto secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi massa yang juga menuntut Ahok untuk dipenjara.


"Meski masih ada upaya hukum banding tapi setidaknya vonis ini berpengaruh pada stabilitas keamanan nasional dan keutuhan NKRI. Serta kerukunan antar umat bergama," beber Mirza.

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar bisa menahan diri atas putusan yang diterima Ahok. Karena putusan tersebut murni putusan hukum tanpa ada intervensi dari kekuatan politik yang ada di Indonesia.

Pada Selasa lalu (9/5), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok karena terbukti melakukan penodaan agama. Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
 
Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur, dan menyebut Surat Al-Maidah 51. Ahok, dalam sebuah pernyataannya di hadapan warga Kepulauan Seribu menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada. Kini Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok setelah sebelumnya dibawa ke Rutan Cipinang. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya