Berita

Net

Hukum

DPR Minta Usut Tuntas Produsen Tabung Gas Ilegal

KAMIS, 11 MEI 2017 | 15:31 WIB | LAPORAN:

Polda Jawa Tengah memastikan kasus dugaan pemalsuan tabung gas 3 kilogram oleh PT Karya Mandiri Steel (KMS) dit‎angani oleh Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova mengatakan, jajaran Bareskrim bahkan sempat menggerebek pabrik perusahaan yang terletak di Kawasan Industri Candi, Semarang itu.

"Itu kan yang gerebek turun langsung dari mabes. Itu yang nangani Bareskrim, yang (memberi) police line," kata Djarod ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/5).


Menurutnya, Polda Jateng tidak menangani kasus tersebut, namun tetap bersedia apabila kasus ‎pembuatan tabung gas ilegal dilimpahkan ke pihaknya.

Terpisah, anggota Komisi VI DPR RI Endang Srikarti Handayni menjelaskan bahwa kepolisian harus mengusut tuntas praktik ilegal pembuatan tabung gas yang dilakukan oleh PT Karya Mandiri Steel.

"Ini perlu ditindak karena bisa saja itu konspirasi, dia ilegal. Bisa saja swasta-swasta itu hanya bikin-bikin (produksi) saja tetapi tidak mengikuti standarisasi. Itu tidak boleh," beber Endang.

Pabrik PT KMS yang terletak di Kawasan Industri Candi diduga telah memproduksi tabung LPG (Elpiji) ukuran 3 kilogram palsu dengan bahan baku dan proses yang tidak sesuai standar mutu. Perusahaan itu juga mendistribusikan atau menjual langsung kepada konsumen tabung gas hasil produksinya.

PT KMS disebut tidak memiliki izin untuk memproduksi tabung gas. Sejumlah syarat lain yang tidak dipenuhi yakni tidak adanya Sertifikat SNI 1402-2008 yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian. Sertifikat SNI merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan produsen tabung LPG karena berkaitan dengan mutu produk. Dengan adanya SNI perusahaan harus melakukan proses produksi dan bahan baku sesuai standar yang ditentukan.

PT KMS juga tidak memiliki sertifikat penggunaan merk PT KMS yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan intelektual (Haki) yang harus dicantumkan pada produk tabung, melainkan memakai merk SKT, perusahaan yang berlokasi di Cibinong, Bogor. Dengan begitu, PT KMS sudah memalsukan barang dengan memakai merk perusahaan lain.

Juga tidak mengantongi sertifikat Nomor Registrasi Produk (NRP) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, surat penunjukan dan pesanan dari PT Pertamina Gas Domestic sebagai perusahaan yang memproduksi tabung LPG 3 kilogram. Karena surat penunjukan tersebut dikeluarkan oleh PT Pertamina apabila perusahaan tersebut terdaftar sebagai vendor pembuat tabung LPG yang didapat melalui proses tender. Sementara, PT KMS tidak terdaftar sebagai vendor Pertamina dan tidak pernah mengikuti tender.

Padahal, setiap perusahaan yang memproduksi tabung LPG harus melalui proses tender dan hanya boleh menjual kepada Pertamina. PT KMS menjual tabung LPG 3 kilogram langsung ke konsumen dengan mutu dan bahan baku yang tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Pertamina dan SNI. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya