Berita

HTI/net

Hukum

HRWG: Inkonstitusioanal, Pemerintah Harus Kaji Ulang Pembubaran HTI

KAMIS, 11 MEI 2017 | 13:52 WIB | LAPORAN:

RMOL. Human Rights Working Group (HRWG) mengkritik upaya pemerintah yang melakukan pembubaran terhadap organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"pemerintah terburu-buru dan inkonstitusional dalam membubarkan HTI," kata Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz melalui siaran pers kepada redaksi, Kamis (11/5).

Dalam rezim Hak Asasi Manusia (HAM), kata Hafiz, sebuah organisasi atau ekspresi berkumpul dapat dibatasi oleh negara. Namun hal itu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pembatasan yang tegas, yaitu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kesehatan publik, dan kebebasan atau kehidupan individu.


"Hal itupun harus ditegaskan melalui hukum dan ditetapkan dalam batas waktu tertentu yang terukur,"kata Hafiz.

Untuk itu pula, HRWG memandang bahwa pembubaran sebuah organisasi di satu sisi melanggar hak asasi manusia, namun di sisi yang lain pembubaran dapat dilakukan bila terdapat cukup bukti kuat yang mengharuskan negara untuk mengambil tindakan represif, termasuk membubarkan organisasi tersebut.

Menurut Hafiz, praktik di sejumlah Negara, pembatasan dan pelarangan terhadap organisasi tertentu, termasuk Hizbut Tahrir, dilakukan dengan cermat dan detail, dengan mengukur sejauh mana gerakan tersebut terlibat atau ikut serta dalam suatu tindak pidana seperti terorisme atau propaganda peperangan.

"Pembubaran ormas seharusnya menjadi upaya terakhir dan harus ditempuh secara bertahap sesuai dengan ketentuan dalam UU Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Hal ini menegaskan bahwa pemerintah harus transparan dan memiliki bukti yang cukup kuat tentang track record HTI di Indonesia yang melanggar ketentuan hukum nasional dan bukti itu pula yang menjadi legitimasi bagi Negara untuk melarang,"kata Hafiz.

Atas dasar itu, HRWG mendesak pemerintah Joko Widodo meninjau ulang pembubaran HTI.

"Pemerintah harus meninjau kembali pembubaran HTI dan menegaskan prinsip-prinsip pelarangan organisasi atau berkumpul yang sesuai dengan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya transparansi, keterlibatan pelbagai pihak, serta adanya mekanisme review dari organisasi yang dibubarkan,"demikian Hafiz.[san]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya