Berita

HTI/net

Hukum

HRWG: Inkonstitusioanal, Pemerintah Harus Kaji Ulang Pembubaran HTI

KAMIS, 11 MEI 2017 | 13:52 WIB | LAPORAN:

RMOL. Human Rights Working Group (HRWG) mengkritik upaya pemerintah yang melakukan pembubaran terhadap organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"pemerintah terburu-buru dan inkonstitusional dalam membubarkan HTI," kata Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz melalui siaran pers kepada redaksi, Kamis (11/5).

Dalam rezim Hak Asasi Manusia (HAM), kata Hafiz, sebuah organisasi atau ekspresi berkumpul dapat dibatasi oleh negara. Namun hal itu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pembatasan yang tegas, yaitu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kesehatan publik, dan kebebasan atau kehidupan individu.


"Hal itupun harus ditegaskan melalui hukum dan ditetapkan dalam batas waktu tertentu yang terukur,"kata Hafiz.

Untuk itu pula, HRWG memandang bahwa pembubaran sebuah organisasi di satu sisi melanggar hak asasi manusia, namun di sisi yang lain pembubaran dapat dilakukan bila terdapat cukup bukti kuat yang mengharuskan negara untuk mengambil tindakan represif, termasuk membubarkan organisasi tersebut.

Menurut Hafiz, praktik di sejumlah Negara, pembatasan dan pelarangan terhadap organisasi tertentu, termasuk Hizbut Tahrir, dilakukan dengan cermat dan detail, dengan mengukur sejauh mana gerakan tersebut terlibat atau ikut serta dalam suatu tindak pidana seperti terorisme atau propaganda peperangan.

"Pembubaran ormas seharusnya menjadi upaya terakhir dan harus ditempuh secara bertahap sesuai dengan ketentuan dalam UU Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Hal ini menegaskan bahwa pemerintah harus transparan dan memiliki bukti yang cukup kuat tentang track record HTI di Indonesia yang melanggar ketentuan hukum nasional dan bukti itu pula yang menjadi legitimasi bagi Negara untuk melarang,"kata Hafiz.

Atas dasar itu, HRWG mendesak pemerintah Joko Widodo meninjau ulang pembubaran HTI.

"Pemerintah harus meninjau kembali pembubaran HTI dan menegaskan prinsip-prinsip pelarangan organisasi atau berkumpul yang sesuai dengan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya transparansi, keterlibatan pelbagai pihak, serta adanya mekanisme review dari organisasi yang dibubarkan,"demikian Hafiz.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya