Berita

HTI/net

Hukum

HRWG: Inkonstitusioanal, Pemerintah Harus Kaji Ulang Pembubaran HTI

KAMIS, 11 MEI 2017 | 13:52 WIB | LAPORAN:

RMOL. Human Rights Working Group (HRWG) mengkritik upaya pemerintah yang melakukan pembubaran terhadap organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"pemerintah terburu-buru dan inkonstitusional dalam membubarkan HTI," kata Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz melalui siaran pers kepada redaksi, Kamis (11/5).

Dalam rezim Hak Asasi Manusia (HAM), kata Hafiz, sebuah organisasi atau ekspresi berkumpul dapat dibatasi oleh negara. Namun hal itu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pembatasan yang tegas, yaitu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kesehatan publik, dan kebebasan atau kehidupan individu.

"Hal itupun harus ditegaskan melalui hukum dan ditetapkan dalam batas waktu tertentu yang terukur,"kata Hafiz.

Untuk itu pula, HRWG memandang bahwa pembubaran sebuah organisasi di satu sisi melanggar hak asasi manusia, namun di sisi yang lain pembubaran dapat dilakukan bila terdapat cukup bukti kuat yang mengharuskan negara untuk mengambil tindakan represif, termasuk membubarkan organisasi tersebut.

Menurut Hafiz, praktik di sejumlah Negara, pembatasan dan pelarangan terhadap organisasi tertentu, termasuk Hizbut Tahrir, dilakukan dengan cermat dan detail, dengan mengukur sejauh mana gerakan tersebut terlibat atau ikut serta dalam suatu tindak pidana seperti terorisme atau propaganda peperangan.

"Pembubaran ormas seharusnya menjadi upaya terakhir dan harus ditempuh secara bertahap sesuai dengan ketentuan dalam UU Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Hal ini menegaskan bahwa pemerintah harus transparan dan memiliki bukti yang cukup kuat tentang track record HTI di Indonesia yang melanggar ketentuan hukum nasional dan bukti itu pula yang menjadi legitimasi bagi Negara untuk melarang,"kata Hafiz.

Atas dasar itu, HRWG mendesak pemerintah Joko Widodo meninjau ulang pembubaran HTI.

"Pemerintah harus meninjau kembali pembubaran HTI dan menegaskan prinsip-prinsip pelarangan organisasi atau berkumpul yang sesuai dengan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya transparansi, keterlibatan pelbagai pihak, serta adanya mekanisme review dari organisasi yang dibubarkan,"demikian Hafiz.[san]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya