Berita

meutya hafid/net

Politik

Meutya Hafid Desak Pemerintah Blokir Akun-Akun Media Sosial Anti Pancasila

KAMIS, 11 MEI 2017 | 13:05 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafid, mendukung rencana Menkominfo untuk memblokir situs-situs ataupun akun media sosial yang dianggap menyebarkan paham anti-Pancasila,

“saya mendukung upaya Menkominfo dalam memblokir berbagai situs dan akun media sosial yang menyebarkan paham anti-Pancasila,"kata Meutya melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (11/5).

Menurut politisi asal Golkar itu, selama sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, pemerintah harus berani menindak situs dan akun media sosial tersebut. Kata Meutya, jika dibiarkan begitu saja penyebaran paham yang intoleran makin massif.


"Undang-Undang dan aturan harus ditegakkan. Kami ingin demokrasi Indonesia tetap pada peraturan dan menjaga nilai-nilai Pancasila,"tegas mantan wartawan itu.  

Meutya menjelaskan melalui Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 A, yang disahkan Komisi 1 DPR RI tahun 2016 lalu disebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).“

Namun demikian kata Meutya, sebagai negara yang demokratis, Pemerintah juga harus membuka ruang untuk pemilik situs-situs atau akun yang diblokir untuk melakukan klarifikasi.

"dan bisa dibuka kembali kalau sudah memenuhi syarat larangan konten,”kata Meutya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, penyebaran paham anti-Pancasila di media sosial bisa ditangkal dengan memblokir akun yang diduga menyebarkannya. Selain pemblokiran, Rudi mengatakan, pemilik akun tersebut bisa dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jika anti-Pancasila, terlepas dari apapun, itu ada di UU ITE," kata Rudi

Pertemuan antara Menkominfo dengan Menkopolhukam merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah  menyiapkan langkah pembubaran ormas yang memiliki pemahaman anti-Pancasila. Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, pembubaran ormas anti-Pancasila akan dilakukan dalam waktu dekat.[san]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya