Berita

Politik

Niat Gerindra Ambil Jatah Kursi Wagub DKI Menabrak UU

KAMIS, 11 MEI 2017 | 09:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Partai Gerindra berniat mengambil jatah kursi wakil gubernur DKI Jakarta yang kosong sejak Djarot Saiful Hidayat ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini jadi terpidana penjara kasus penistaan agama.

Namun begitu, keinginan tersebut nampaknya harus diurungkan karena bertentangan dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pakar hukum tata negara Juanda menyebut, rentan waktu yang hanya tertinggal sisa 5 bulan menjadi alasan niat Gerindra bertentangan UU tersebut.

"Jadi rentan waktu itu 5 bulan lagi akan habis masa jabatan pasangan gubernur sekarang. Ini tidak sesuai dengan ketentuan UU 10/2016," jelasnya di sebuah televisi swasta, Kamis (11/5).


Dalam UU itu, lanjutnya, disebutkan bahwa Gerindra berhak mengambil jatahnya jika waktu yang tersisa minimal 18 bulan kepemimpinan.

"Kalau 18 bulan memungkinkan Gerindra ambil hak. Kalau ini tidak memungkinkan dalam hukum tata negara," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya