Berita

Politik

678 Napi Dapat Remisi Di Hari Raya Waisak

KAMIS, 11 MEI 2017 | 09:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebanyak 678 narapidana beragama Buddha mendapatkan remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017. Remisi khusus ini, diberikan bagi mereka yang telah menjalani sisa pidana penjara, maupun langsung bebas dari masa hukuman.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5).

"Jumlah napi yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," jelasnya.


Kata Dusak, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana di sejumlah daerah. Adapun Sumatera Utara menjadi tempat terbanyak menerima remisi, dengan total 170 napi mendapat remisi.

Dijelaskan Dusak bahwa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif. Seperti persyaratan telah menjalani pidana minimal 6bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Termasuk turut aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan.

"Pemberian pengurangan masa pidana ini diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi," urainya.

Dia berharap pemberian remisi ini bisa menjadi sarana bagi narapidana untuk bisa introspeksi diri dan menyadari kesalahannya.

"Diharapkan dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga mengubah perilaku menjadi lebih baik," pungkasnya. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya