Berita

Politik

Mengajak Memilih Berdasarkan SARA Bukanlah Tindakan SARA

Yurisprudensi Hukum Baru Dari Kasus Ahok
KAMIS, 11 MEI 2017 | 07:50 WIB | OLEH: HENDRA J. KEDE

LIMA Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara bulat dalam putusannya menyatakan bahwa mengajak memilih berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan atau lebih dikenal dengan SARA adalah boleh dan bukan merupakan perbuatan pidana berbasis SARA dan tidak bertentangan dengan hukum positif manapun yang saat ini berlaku di Indonesia. Sebagaimana diucapkan dalam sidang pembacaan putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok Selasa (9/5).

Sejauh pengetahuan penulis, inilah putusan pengadilan pertama yang akan menjadi yurisprudensi hukum yang dengan tegas menyatakan dalam putusannya bahwa berkampanye dengan mengajak memilih dalam kontestasi pemilu berdasarkan SARA sah, demokratis, dan sesuai hukum Indonesia. Hal itu disamping bukan merupakan perbuatan pidana berdasarkan SARA, juga tidak bertentangan dengan empat pilar berbangsa dan bernegara Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tindankan mengajak memilih dalam kontestasi pemilu berdasarkan SARA sama dan sebangun dengan mengajak memilih berdasarkan kesamaan yang lain seperti kesamaan partai, dan itu sah serta tidak melanggar hukum.


Sebuah tindangan baru dikategorikan melanggar unsur SARA jika perbuatan, ucapan, dan ajakan itu disertai dengan perasaan permusuhan, menghina, dan merendahkan harkat dan martabat seseorangbatau kelompok lain berdasarkan SARA.

Putusan ini nampaknya akan dijadikan argumentasi legal untuk melegitimasi materi kampanye yang mengajak memilih dalam Pilkada Serentak Gelombang III 2018, Pileg dan Pilpres 2019 berdasarkan kesamaan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan.

KPU, Bawaslu, DKPP, dan aparat penegak hukum nampaknya perlu memahami ini secara masif agar bijak menghadapi kencangnya materi kampanye yang mendasarkan pada putusan tersebut.

Pemerintah dan DPR yang sedang menggodok Kitab Undang Undang Pemilihan Umum (KUHPU) perlu memasukkan putusan ini dalam KUHPU tersebut sebagai tindakan antisipatif dari segala kemungkinan.

Semoga bangsa Indonesia semakin dewasa dan matang dalam berdemokrasi dan senantiasa menjadikan lembaga pengadilan sebagai solusi atas segala dinamika sosial kemasyarakatan, tidak terkecuali dinamika kontestasi kepemiluan. Itulah modal besar bangsa Indonesia menjadi pemimpin dunia dalam membangun peradaban yang lebih beradab dan berkeadilan dimasa depan. Semoga segera terwujud, Allahumma Amien. [***]

Penulis adalah Redaktur Khusus RMOL; Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode); dan Ketua Panpel Deklarasi "Tekad Suci Untuk Indonesia" oleh Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia 4 November 2010.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya