Berita

Politik

Mengajak Memilih Berdasarkan SARA Bukanlah Tindakan SARA

Yurisprudensi Hukum Baru Dari Kasus Ahok
KAMIS, 11 MEI 2017 | 07:50 WIB | OLEH: HENDRA J. KEDE

LIMA Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara bulat dalam putusannya menyatakan bahwa mengajak memilih berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan atau lebih dikenal dengan SARA adalah boleh dan bukan merupakan perbuatan pidana berbasis SARA dan tidak bertentangan dengan hukum positif manapun yang saat ini berlaku di Indonesia. Sebagaimana diucapkan dalam sidang pembacaan putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok Selasa (9/5).

Sejauh pengetahuan penulis, inilah putusan pengadilan pertama yang akan menjadi yurisprudensi hukum yang dengan tegas menyatakan dalam putusannya bahwa berkampanye dengan mengajak memilih dalam kontestasi pemilu berdasarkan SARA sah, demokratis, dan sesuai hukum Indonesia. Hal itu disamping bukan merupakan perbuatan pidana berdasarkan SARA, juga tidak bertentangan dengan empat pilar berbangsa dan bernegara Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tindankan mengajak memilih dalam kontestasi pemilu berdasarkan SARA sama dan sebangun dengan mengajak memilih berdasarkan kesamaan yang lain seperti kesamaan partai, dan itu sah serta tidak melanggar hukum.


Sebuah tindangan baru dikategorikan melanggar unsur SARA jika perbuatan, ucapan, dan ajakan itu disertai dengan perasaan permusuhan, menghina, dan merendahkan harkat dan martabat seseorangbatau kelompok lain berdasarkan SARA.

Putusan ini nampaknya akan dijadikan argumentasi legal untuk melegitimasi materi kampanye yang mengajak memilih dalam Pilkada Serentak Gelombang III 2018, Pileg dan Pilpres 2019 berdasarkan kesamaan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan.

KPU, Bawaslu, DKPP, dan aparat penegak hukum nampaknya perlu memahami ini secara masif agar bijak menghadapi kencangnya materi kampanye yang mendasarkan pada putusan tersebut.

Pemerintah dan DPR yang sedang menggodok Kitab Undang Undang Pemilihan Umum (KUHPU) perlu memasukkan putusan ini dalam KUHPU tersebut sebagai tindakan antisipatif dari segala kemungkinan.

Semoga bangsa Indonesia semakin dewasa dan matang dalam berdemokrasi dan senantiasa menjadikan lembaga pengadilan sebagai solusi atas segala dinamika sosial kemasyarakatan, tidak terkecuali dinamika kontestasi kepemiluan. Itulah modal besar bangsa Indonesia menjadi pemimpin dunia dalam membangun peradaban yang lebih beradab dan berkeadilan dimasa depan. Semoga segera terwujud, Allahumma Amien. [***]

Penulis adalah Redaktur Khusus RMOL; Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode); dan Ketua Panpel Deklarasi "Tekad Suci Untuk Indonesia" oleh Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia 4 November 2010.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya