Berita

Politik

Mengajak Memilih Berdasarkan SARA Bukanlah Tindakan SARA

Yurisprudensi Hukum Baru Dari Kasus Ahok
KAMIS, 11 MEI 2017 | 07:50 WIB | OLEH: HENDRA J. KEDE

LIMA Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara bulat dalam putusannya menyatakan bahwa mengajak memilih berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan atau lebih dikenal dengan SARA adalah boleh dan bukan merupakan perbuatan pidana berbasis SARA dan tidak bertentangan dengan hukum positif manapun yang saat ini berlaku di Indonesia. Sebagaimana diucapkan dalam sidang pembacaan putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok Selasa (9/5).

Sejauh pengetahuan penulis, inilah putusan pengadilan pertama yang akan menjadi yurisprudensi hukum yang dengan tegas menyatakan dalam putusannya bahwa berkampanye dengan mengajak memilih dalam kontestasi pemilu berdasarkan SARA sah, demokratis, dan sesuai hukum Indonesia. Hal itu disamping bukan merupakan perbuatan pidana berdasarkan SARA, juga tidak bertentangan dengan empat pilar berbangsa dan bernegara Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tindankan mengajak memilih dalam kontestasi pemilu berdasarkan SARA sama dan sebangun dengan mengajak memilih berdasarkan kesamaan yang lain seperti kesamaan partai, dan itu sah serta tidak melanggar hukum.


Sebuah tindangan baru dikategorikan melanggar unsur SARA jika perbuatan, ucapan, dan ajakan itu disertai dengan perasaan permusuhan, menghina, dan merendahkan harkat dan martabat seseorangbatau kelompok lain berdasarkan SARA.

Putusan ini nampaknya akan dijadikan argumentasi legal untuk melegitimasi materi kampanye yang mengajak memilih dalam Pilkada Serentak Gelombang III 2018, Pileg dan Pilpres 2019 berdasarkan kesamaan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan.

KPU, Bawaslu, DKPP, dan aparat penegak hukum nampaknya perlu memahami ini secara masif agar bijak menghadapi kencangnya materi kampanye yang mendasarkan pada putusan tersebut.

Pemerintah dan DPR yang sedang menggodok Kitab Undang Undang Pemilihan Umum (KUHPU) perlu memasukkan putusan ini dalam KUHPU tersebut sebagai tindakan antisipatif dari segala kemungkinan.

Semoga bangsa Indonesia semakin dewasa dan matang dalam berdemokrasi dan senantiasa menjadikan lembaga pengadilan sebagai solusi atas segala dinamika sosial kemasyarakatan, tidak terkecuali dinamika kontestasi kepemiluan. Itulah modal besar bangsa Indonesia menjadi pemimpin dunia dalam membangun peradaban yang lebih beradab dan berkeadilan dimasa depan. Semoga segera terwujud, Allahumma Amien. [***]

Penulis adalah Redaktur Khusus RMOL; Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode); dan Ketua Panpel Deklarasi "Tekad Suci Untuk Indonesia" oleh Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia 4 November 2010.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya