Berita

Politik

Mengajak Memilih Berdasarkan SARA Bukanlah Tindakan SARA

Yurisprudensi Hukum Baru Dari Kasus Ahok
KAMIS, 11 MEI 2017 | 07:50 WIB | OLEH: HENDRA J. KEDE

LIMA Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara bulat dalam putusannya menyatakan bahwa mengajak memilih berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan atau lebih dikenal dengan SARA adalah boleh dan bukan merupakan perbuatan pidana berbasis SARA dan tidak bertentangan dengan hukum positif manapun yang saat ini berlaku di Indonesia. Sebagaimana diucapkan dalam sidang pembacaan putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok Selasa (9/5).

Sejauh pengetahuan penulis, inilah putusan pengadilan pertama yang akan menjadi yurisprudensi hukum yang dengan tegas menyatakan dalam putusannya bahwa berkampanye dengan mengajak memilih dalam kontestasi pemilu berdasarkan SARA sah, demokratis, dan sesuai hukum Indonesia. Hal itu disamping bukan merupakan perbuatan pidana berdasarkan SARA, juga tidak bertentangan dengan empat pilar berbangsa dan bernegara Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tindankan mengajak memilih dalam kontestasi pemilu berdasarkan SARA sama dan sebangun dengan mengajak memilih berdasarkan kesamaan yang lain seperti kesamaan partai, dan itu sah serta tidak melanggar hukum.


Sebuah tindangan baru dikategorikan melanggar unsur SARA jika perbuatan, ucapan, dan ajakan itu disertai dengan perasaan permusuhan, menghina, dan merendahkan harkat dan martabat seseorangbatau kelompok lain berdasarkan SARA.

Putusan ini nampaknya akan dijadikan argumentasi legal untuk melegitimasi materi kampanye yang mengajak memilih dalam Pilkada Serentak Gelombang III 2018, Pileg dan Pilpres 2019 berdasarkan kesamaan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan.

KPU, Bawaslu, DKPP, dan aparat penegak hukum nampaknya perlu memahami ini secara masif agar bijak menghadapi kencangnya materi kampanye yang mendasarkan pada putusan tersebut.

Pemerintah dan DPR yang sedang menggodok Kitab Undang Undang Pemilihan Umum (KUHPU) perlu memasukkan putusan ini dalam KUHPU tersebut sebagai tindakan antisipatif dari segala kemungkinan.

Semoga bangsa Indonesia semakin dewasa dan matang dalam berdemokrasi dan senantiasa menjadikan lembaga pengadilan sebagai solusi atas segala dinamika sosial kemasyarakatan, tidak terkecuali dinamika kontestasi kepemiluan. Itulah modal besar bangsa Indonesia menjadi pemimpin dunia dalam membangun peradaban yang lebih beradab dan berkeadilan dimasa depan. Semoga segera terwujud, Allahumma Amien. [***]

Penulis adalah Redaktur Khusus RMOL; Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode); dan Ketua Panpel Deklarasi "Tekad Suci Untuk Indonesia" oleh Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia 4 November 2010.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya