Berita

Taufiqulhadi/Net

Hukum

DPR Nasdem: Jadikan Kritik Asing Jadi Catatan Penegakan Hukum

KAMIS, 11 MEI 2017 | 05:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyebutkan bahwa keprihatinan UN Human Rights Asia Badan HAM yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atas vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu diperdebatkan lebih jauh.

Anggota Fraksi Partai Nasdem ini memandang permintaan itu ada baiknya dijadikan catatan guna penegakan hukum Indonesia ke depannya.

"Saya rasa permintaan badan HAM PBB itu menjadi catatan kita. Bagamana cara menegakkan hukum lebih baik ke depan," ujar Taufiq seperti dalam rilis Fraksi Nasdem, Kamis (11/5).


Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa pasal penodaan agama, hingga saat ini masih sebagai sebuah instrumen hukum yang digunakan untuk mencegah gejolak dalam masyarakat jika terjadi tindakan yang dianggap penodaan terhadap suatu agama.

"Apakah ada instrumen hukum yang menjadi acuan, selain pasal 156 a yang digunakan dalam kasus penodaan agama di Indonesia," kilahnya Legislator adal Dapil Jawa Timur IV itu.

Apalagi dengan sesitivitas issue keagamaan yang cukup tinggi di Indonesia. Maka Taufiq berpandangan selama belum ada acuan selain pasal 156 a tersebut, tidak perlu dipersoalkan.

Namun yang terpenting, menurut Taufiq, penerapan pasal tersebut sudah betul atau tidak,mketika dijatuhkan kepada seseorang yang terkait kasus itu.

"Nah, yang jadi isu bukan pada eksistensi pasal tersebut. Tapi penegakan yang perlu harus hati-hati. Apakah setiap kasus yang bersetuhan dengan agama sudah cukup tepat dikenakan pasal tersebut. Itu saja yang perlu diperhatikan," pungkasnya. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya