Berita

Politik

Masyarakat Pantura Minta Hanura Dan KPU Proses PAW Miryam Haryani

KAMIS, 11 MEI 2017 | 01:32 WIB | LAPORAN:

. Partai Hanura dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera memproses pergantian antar waktu (PAW) tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota DPR RI Miryam S Haryani yang juga sudah ditahan.

Miryam menjadi tersangka yang dijerat pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kasus e-KTP.

Ketua Komite Aksi Pemuda Pantura (KAPP) Syahrudin menilai ditahannya Miryam telah membuat tersumbatnya aspirasi warga di daerah pemilihan Jawa Barat VIII.


"Kasus Ibu Miryam S Haryani yang berdampak kurang baik bagi konstituen Partai Hanura di dapil tersebut (Jabar VIII)," kata Syahrudin di Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (10/5).

Hal tersebut menurutnya karena simpatisan Partai Hanura di Dapil Jabar VIII merasa dikhianati oleh dugaan keterlibatan Miryam yang mantan Anggota Komisi II DPR RI. Dimana dia diduga terlibat dalam kasus pengadaan e-KTP. Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp. 2,3 triliun.

"Kami sebagai warga pendukung militan Partai Hanura dalam rangka mewujudkan kewajiban dan hak sebagai pemilih, merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum oleh terdakwa kasus e-KTP, yakni Ibu Miryam S. Haryani," ungkapnya.

Untuk mempercepat agar PAW Miryam segera dilakukan, KAPP mendesak KPU dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta. Setidaknya ada tiga poin penting dalam gugatan yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

"Pertama, bahwa, dengan ini mencabut mandat yang telah diberikan pada saat pemilu 2014 yang lalu, dan menyatakan tidak percaya lagi kepada Ibu Miryam S Haryani selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019," ujarnya.

Kedua, tambahnya, mendesak agar DPP Partai Hanura dan KPU segera memberhentikan Miryam S Haryani sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Hal tersebut karena yang bersangkutan telah mengkhianati Partai Hanura juga masyarakat yang telah memberikan dukungan (memilihnya) untuk menyampaikan aspirasi warga di tiga kabupaten/kota, Indramayu, Cirebon dan Cirebon Kota.

"Tuntutan Ketiga, agar DPP Partai Hanura dan KPU segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yakni dengan memilih Caleg pemilik suara terbanyak ke 2 dan 3 dari Partai Hanura di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII," pungkas Syahrudin. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya