Berita

Febri Diansyah

Hukum

Suap PUPR, Amran Mustary Divonis Enam Tahun Penjara

RABU, 10 MEI 2017 | 21:25 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Amran HI Mustary, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.

Amran adalah mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara yang diduga menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir.

"Vonis dijatuhkan oleh PN Tipikor pada PN Jakpus," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/5).


Amran terbukti menerima uang dari Abdul Khoir guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementrian PUPR di Maluku atau Maluku Utara.

"Serta menunjuk AK (Abdul Khoir) dan sebagai pelaksananya," tambah Febri.

Amran segera dibawa ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani kurungan penjara.

Kasus berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Penyidik KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu anggota Komisi V DPR. Dua rekan Damayanti juga turut ditangkap, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka saat itu disangka menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.

Tak lama setelah OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka sekaligus. Yaitu, mantan anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Lalu Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, yang menjadi rekanan PT Windu Tunggal Utama dalam menjalankan proyek jalan di Ambon, Maluku, So Kok Seng; dan Amran H Mustary. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya