Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Otak Penyuap Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara

RABU, 10 MEI 2017 | 18:53 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Melati Tecnofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan.

Suami artis Inneke Koesherawati itu dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan sebagai otak pemberi suap kepada empat pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring tahun anggaran 2016.  

Jaksa menyebut suap diberikan oleh Fahmi agar perusahaan yang dimilikinya mendapatkan proyek di Bakamla. Empat pejabat tersebut adalah Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, senilai 104.500 dolar Singapura; Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp 120 juta.


Kemudian Direktur Data dan Informasi Bakamla, Bambang Udoyo, sebesar 105.000 dolar Singapura; serta uang 100.000 dolar Singapura, 88.500 dolar Amerika Serikat dan 10.000 Euro kepada Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

"Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang kepada Eko, Bambang, Nofel dan Trinanda karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdakwa yaitu PT MTI. Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," jelas Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

"Menuntut, meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan," imbuh Jaksa Kiki.

Jaksa KPK juga menolak permohonan Fahmi sebagai justice collaborator. Pasalnya Fahmi merupakan otak dari dugaan suap kepada pejabat Bakamla.

Menurut Jaksa Kiki, ada beberapa pertimbangan untuk menerima pengajuan justice collaborator. Diantaranya, peranan pihak yang mengajukan bukan pelaku utama, mengakui kejahatan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti signifikan, serta mengembalikan aset tindak pidana.

"Maka permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan," jelasnya.

Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya