Berita

Goenawan Muhammad/Net

Politik

Di Mako Brimob, Goenawan Muhammad Suarakan Hapus UU Penodaan Agama

RABU, 10 MEI 2017 | 16:09 WIB | LAPORAN:

Sastrawan Goenawan Mohamad (GM) ikut berpanas-panasan dengan para pendukung terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang sudah berkumpul di depan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/4).

Nama GM memang pernah disebut-sebut oleh Ahok saat membacakan pledoi atau nota pembelaan. Kala itu, Ahok menyinggung tulisan Goemawan untuk memperkuat stigma bahwa dirinya korban fitnah semata.

Menurut GM, kehadirannya bersama massa pendukung sebagai simbol perlawanan terhadap hilangnya rasa keadilan.


"Ahok dituntut dengan undang-undang penistaan agama yang hanya berlaku di negeri yang agak aneh. Ini undang-undang yang diterapkan orde baru untuk membungkam pikiran dan pendapat," ujar GM di depan pintu masuk Mako Brimob Kelapa Dua.

Sebelumnya, kata GM, Sastrawan HB Jassin pernah dihukum lantaran membuat cerita pendek yang sebenarnya tidak menghina.

"Jadi menghina atau tidak itu menurut siapa. Undang-undang ini (penghinaan agama) harus dicabut. Pasti ini politik. Jangan berpura-pura kalau ini bukan politik. Jangan berpura-pura ini soal agama. Munafik. Undang-undang itu sendiri sudah salah. Ahok terbukti menurut data tidak menghina agama," tegasnya.

Mako Brimob Kelapa Dua diketahui menjadi tempat penahanan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, setelah sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok ditahan usai majelis hakim menjatuhkannya vonis dua tahun penjara.

Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaima diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP lantaran menyinggung surat Al Maidah ayat 51.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya