Berita

Jaksa Agung

Hukum

Seiring Ahok Dipenjara, Pemuda Muhammadiyah Desak Jokowi Pecat Jaksa Agung

RABU, 10 MEI 2017 | 11:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara.

Majelis Hakim yang dipimpin H. Dwiarso Budi Santiarto telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat. Karena berani mengabaikan tuntutan JPU, yang hanya satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

"Ini adalah kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum kita. Masih ada harapan keadilan di negeri ini. Putusan ini bisa mengobati luka dan rasa pesimis masyarakat terhadap penegakan hukum," jelas salah satu pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman (Rabu, 10/5).


Di sisi lain ini, vonis tersebut menjadi kabar buruk bagi kejaksaan. Karena semakin terbukti tuntutan amat lemah, mengingkari fakta persidangan dan telah melukai hati masyarakat pencari keadilan.

"Karenanya institusi kejaksaan perlu melakukan introspeksi. Terutama JPU, Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI dan Jaksa Agung. Sebab rentut yang dibuat JPU tentu saja sudah dikonsultasikan melalui ketiga level institusi kejaksaan itu sesuai mekanisme di kejaksaan," ucapnya.

Lebih dari itu, menurut Pedri, Jaksa Agung patut dievaluasi. Karena sejak awal terindikasi ada yang tidak beres dalam perkara ini. Dia meningingatkan JPU lah yang meminta penundaan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI, lalu membacakan tuntutan yang sumir. Tuntutan yang justru bernilai pembelaan terhadap terdakwa.

"Publik menduga-duga dan mengaitkan keberadaan Jaksa Agung yang adalah orang partai.  Karenanya Presiden harus mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo sebelum kepercayaan masyarakat jatuh pada titik terendah. Dan akan lebih elegan jika HM Prasetyo sendiri yang mundur dengan penuh kesadaran untuk menyelamatkan institusi kejaksaan," tegasnya.

Dia berharap penanganan kasus Ahok ini menjadi titik balik untuk evaluasi mendasar bagi pembenahan penegakan hukum di negeri ini yang masih memakai semboyan "hukum sebagai panglima" ini. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya