Berita

Jaksa Agung

Hukum

Seiring Ahok Dipenjara, Pemuda Muhammadiyah Desak Jokowi Pecat Jaksa Agung

RABU, 10 MEI 2017 | 11:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara.

Majelis Hakim yang dipimpin H. Dwiarso Budi Santiarto telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat. Karena berani mengabaikan tuntutan JPU, yang hanya satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

"Ini adalah kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum kita. Masih ada harapan keadilan di negeri ini. Putusan ini bisa mengobati luka dan rasa pesimis masyarakat terhadap penegakan hukum," jelas salah satu pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman (Rabu, 10/5).


Di sisi lain ini, vonis tersebut menjadi kabar buruk bagi kejaksaan. Karena semakin terbukti tuntutan amat lemah, mengingkari fakta persidangan dan telah melukai hati masyarakat pencari keadilan.

"Karenanya institusi kejaksaan perlu melakukan introspeksi. Terutama JPU, Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI dan Jaksa Agung. Sebab rentut yang dibuat JPU tentu saja sudah dikonsultasikan melalui ketiga level institusi kejaksaan itu sesuai mekanisme di kejaksaan," ucapnya.

Lebih dari itu, menurut Pedri, Jaksa Agung patut dievaluasi. Karena sejak awal terindikasi ada yang tidak beres dalam perkara ini. Dia meningingatkan JPU lah yang meminta penundaan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI, lalu membacakan tuntutan yang sumir. Tuntutan yang justru bernilai pembelaan terhadap terdakwa.

"Publik menduga-duga dan mengaitkan keberadaan Jaksa Agung yang adalah orang partai.  Karenanya Presiden harus mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo sebelum kepercayaan masyarakat jatuh pada titik terendah. Dan akan lebih elegan jika HM Prasetyo sendiri yang mundur dengan penuh kesadaran untuk menyelamatkan institusi kejaksaan," tegasnya.

Dia berharap penanganan kasus Ahok ini menjadi titik balik untuk evaluasi mendasar bagi pembenahan penegakan hukum di negeri ini yang masih memakai semboyan "hukum sebagai panglima" ini. [zul]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya