Berita

Jaksa Agung

Hukum

Seiring Ahok Dipenjara, Pemuda Muhammadiyah Desak Jokowi Pecat Jaksa Agung

RABU, 10 MEI 2017 | 11:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara.

Majelis Hakim yang dipimpin H. Dwiarso Budi Santiarto telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat. Karena berani mengabaikan tuntutan JPU, yang hanya satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

"Ini adalah kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum kita. Masih ada harapan keadilan di negeri ini. Putusan ini bisa mengobati luka dan rasa pesimis masyarakat terhadap penegakan hukum," jelas salah satu pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman (Rabu, 10/5).


Di sisi lain ini, vonis tersebut menjadi kabar buruk bagi kejaksaan. Karena semakin terbukti tuntutan amat lemah, mengingkari fakta persidangan dan telah melukai hati masyarakat pencari keadilan.

"Karenanya institusi kejaksaan perlu melakukan introspeksi. Terutama JPU, Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI dan Jaksa Agung. Sebab rentut yang dibuat JPU tentu saja sudah dikonsultasikan melalui ketiga level institusi kejaksaan itu sesuai mekanisme di kejaksaan," ucapnya.

Lebih dari itu, menurut Pedri, Jaksa Agung patut dievaluasi. Karena sejak awal terindikasi ada yang tidak beres dalam perkara ini. Dia meningingatkan JPU lah yang meminta penundaan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI, lalu membacakan tuntutan yang sumir. Tuntutan yang justru bernilai pembelaan terhadap terdakwa.

"Publik menduga-duga dan mengaitkan keberadaan Jaksa Agung yang adalah orang partai.  Karenanya Presiden harus mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo sebelum kepercayaan masyarakat jatuh pada titik terendah. Dan akan lebih elegan jika HM Prasetyo sendiri yang mundur dengan penuh kesadaran untuk menyelamatkan institusi kejaksaan," tegasnya.

Dia berharap penanganan kasus Ahok ini menjadi titik balik untuk evaluasi mendasar bagi pembenahan penegakan hukum di negeri ini yang masih memakai semboyan "hukum sebagai panglima" ini. [zul]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya