Berita

Jaksa Agung

Hukum

Seiring Ahok Dipenjara, Pemuda Muhammadiyah Desak Jokowi Pecat Jaksa Agung

RABU, 10 MEI 2017 | 11:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara.

Majelis Hakim yang dipimpin H. Dwiarso Budi Santiarto telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat. Karena berani mengabaikan tuntutan JPU, yang hanya satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

"Ini adalah kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum kita. Masih ada harapan keadilan di negeri ini. Putusan ini bisa mengobati luka dan rasa pesimis masyarakat terhadap penegakan hukum," jelas salah satu pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman (Rabu, 10/5).


Di sisi lain ini, vonis tersebut menjadi kabar buruk bagi kejaksaan. Karena semakin terbukti tuntutan amat lemah, mengingkari fakta persidangan dan telah melukai hati masyarakat pencari keadilan.

"Karenanya institusi kejaksaan perlu melakukan introspeksi. Terutama JPU, Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI dan Jaksa Agung. Sebab rentut yang dibuat JPU tentu saja sudah dikonsultasikan melalui ketiga level institusi kejaksaan itu sesuai mekanisme di kejaksaan," ucapnya.

Lebih dari itu, menurut Pedri, Jaksa Agung patut dievaluasi. Karena sejak awal terindikasi ada yang tidak beres dalam perkara ini. Dia meningingatkan JPU lah yang meminta penundaan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI, lalu membacakan tuntutan yang sumir. Tuntutan yang justru bernilai pembelaan terhadap terdakwa.

"Publik menduga-duga dan mengaitkan keberadaan Jaksa Agung yang adalah orang partai.  Karenanya Presiden harus mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo sebelum kepercayaan masyarakat jatuh pada titik terendah. Dan akan lebih elegan jika HM Prasetyo sendiri yang mundur dengan penuh kesadaran untuk menyelamatkan institusi kejaksaan," tegasnya.

Dia berharap penanganan kasus Ahok ini menjadi titik balik untuk evaluasi mendasar bagi pembenahan penegakan hukum di negeri ini yang masih memakai semboyan "hukum sebagai panglima" ini. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya