Ahok sudah divonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan. Tapi tetap saja kubu anti Ahok merasa tak puas. Massa pro Ahok pasti lebih tidak puas lagi. Bahkan, mereka sempat menggeruduk Rutan Cipinang sampai malam, meminta Ahok dibebaskan.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, dua kubu kontra dan pro Ahok sudah stand by di luar area sidang. Ahokers alias pro Ahok datang berseragam khas kotak-kotak. Sementara anti-Ahok, hadir dengan jubah putih lengkap dengan kibaran bendera Tauhid.
Begitu tahu Ahok divonis 2 tahun dan langsung digiring ke Rutan Cipinang, kedua kubu langsung riuh. Jelas, kubu Ahok terlihat sangat kecewa karena yang dia bela segera dipenjara. Ratusan orang berkostum kotak-kotak menangis sejadi-jadinya. Ada yang berdiri, ada yang duduk.
Di sisi lain, massa kontra Ahok juga terkesan tidak puas atas keputusan hakim yang hanya memvonis dua tahun.
"Kita bisa puas dan tidak puas, karena kita satu komando dari ulama, maka kita ikuti arahan ulama terkait putusan itu," imbau orator di atas mobil komando.
Kubu kontra Ahok membubarkan diri sambil membawa rasa ketidakpuasan ini.
Berbeda dengan Ahokers. Mereka tak langsung bubar. Mereka tetap berkumpul, mendirikan ‘tugu keadilan’ di jalanan dan dihiasi dengan bunga-bunga. Tidak hanya itu, ratusan Ahokers berlanjut long march menuju tempat Ahok dibui, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Setibanya di rutan, Ahokers sempat berupaya mendobrak pagar besi akses masuk Rutan. Bak demonstrasi, mereka menuntut pembebasan Ahok. Beragam aksi pun dilakukan, mulai tiduran di jalanan, membakar spanduk, hingga melakukan aksi seribu lilin di muka rutan.
Aksi Ahokers berlanjut sampai malam, melewati batas waktu unjuk rasa yang biasa ditetapkan Polisi yakni pukul 18.00 WIB. Namun, akhirnya massa membubarkan diri sekitar pukul 21.40 WIB. Diakhiri lagu Indonesia Raya, mereka berjanji akan kembali datang ke rutan, jam dua siang hari ini. Massa meninggalkan lokasi dengan tertib.
Ketidakpuasan atas vonis hakim terlihat dari Ahok sendiri. Menggunakan batik biru, Ahok menyatakan banding atas putusan tersebut. Kuasa Hukum Ahok menilai hakim telah memaksakan hukuman karena ditekan massa.
"Lihat sendiri setiap sidang ada massa yang menekan," kata kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang seusai sidang putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, kemarin.
Ihwal keputusan hakim, Tommy mengaku maklum tapi pihaknya tidak bisa menerima keputusan tersebut. "Kenapa maklum, karena tekanan ini luar biasa sampai ke pengadilan," tambahnya.
Rasa tidak puas, juga disampaikan Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Pendamping Ahok di Pilgub Jakarta itu berpendapat, hukuman dua tahun penjara untuk Ahok masuk kategori berat.
"Menurut saya, vonisnya harus lebih ringan, sesuai fakta-fakta persidangan," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin.
Sisi lain, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) Zaitun Rasmin juga tidak puas atas vonis dua tahun untuk Ahok.
Dia menilai, penista agama seharusnya dihukum berat. "Terkait vonis, kami sebenarnya berekspektasi lima tahun penjara. Kami juga sedikit agak heran kenapa dua tahun," ujar Zainut kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Namun Zaitun menegaskan bahwa GNPF MUI mengapresiasi keputusan majelis hakim yang disebutnya independen dan bebas dari intervensi pihak luar. "Tampaknya mereka (majelis hakim) sangat independen dan tidak terpengaruh oleh siapapun. Dengan uraian majelis hakim tadi, mereka kelihatan sangat objektif dalam melihat kasus ini," kata Wasekjen Jenderal MUI itu. ***