Berita

Foto/Net

Politik

Di Sini Tak Puas Di Sana Tak Puas

RABU, 10 MEI 2017 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ahok sudah divonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan. Tapi tetap saja kubu anti Ahok merasa tak puas. Massa pro Ahok pasti lebih tidak puas lagi. Bahkan, mereka sempat menggeruduk Rutan Cipinang sampai malam, meminta Ahok dibebaskan.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, dua kubu kontra dan pro Ahok sudah stand by di luar area sidang. Ahokers alias pro Ahok datang berseragam khas kotak-kotak. Sementara anti-Ahok, hadir dengan jubah putih lengkap dengan kibaran bendera Tauhid.

Begitu tahu Ahok divonis 2 tahun dan langsung digiring ke Rutan Cipinang, kedua kubu langsung riuh. Jelas, kubu Ahok terlihat sangat kecewa karena yang dia bela segera dipenjara. Ratusan orang berkostum kotak-kotak menangis sejadi-jadinya. Ada yang berdiri, ada yang duduk.


Di sisi lain, massa kontra Ahok juga terkesan tidak puas atas keputusan hakim yang hanya memvonis dua tahun.

"Kita bisa puas dan tidak puas, karena kita satu komando dari ulama, maka kita ikuti arahan ulama terkait putusan itu," imbau orator di atas mobil komando.

Kubu kontra Ahok membubarkan diri sambil membawa rasa ketidakpuasan ini.

Berbeda dengan Ahokers. Mereka tak langsung bubar. Mereka tetap berkumpul, mendirikan ‘tugu keadilan’ di jalanan dan dihiasi dengan bunga-bunga. Tidak hanya itu, ratusan Ahokers berlanjut long march menuju tempat Ahok dibui, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Setibanya di rutan, Ahokers sempat berupaya mendobrak pagar besi akses masuk Rutan. Bak demonstrasi, mereka menuntut pembebasan Ahok. Beragam aksi pun dilakukan, mulai tiduran di jalanan, membakar spanduk, hingga melakukan aksi seribu lilin di muka rutan.

Aksi Ahokers berlanjut sampai malam, melewati batas waktu unjuk rasa yang biasa ditetapkan Polisi yakni pukul 18.00 WIB. Namun, akhirnya massa membubarkan diri sekitar pukul 21.40 WIB. Diakhiri lagu Indonesia Raya, mereka berjanji akan kembali datang ke rutan, jam dua siang hari ini. Massa meninggalkan lokasi dengan tertib.

Ketidakpuasan atas vonis hakim terlihat dari Ahok sendiri. Menggunakan batik biru, Ahok menyatakan banding atas putusan tersebut. Kuasa Hukum Ahok menilai hakim telah memaksakan hukuman karena ditekan massa.

"Lihat sendiri setiap sidang ada massa yang menekan," kata kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang seusai sidang putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, kemarin.

Ihwal keputusan hakim, Tommy mengaku maklum tapi pihaknya tidak bisa menerima keputusan tersebut. "Kenapa maklum, karena tekanan ini luar biasa sampai ke pengadilan," tambahnya.

Rasa tidak puas, juga disampaikan Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Pendamping Ahok di Pilgub Jakarta itu berpendapat, hukuman dua tahun penjara untuk Ahok masuk kategori berat.

"Menurut saya, vonisnya harus lebih ringan, sesuai fakta-fakta persidangan," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin.

Sisi lain, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) Zaitun Rasmin juga tidak puas atas vonis dua tahun untuk Ahok.

Dia menilai, penista agama seharusnya dihukum berat. "Terkait vonis, kami sebenarnya berekspektasi lima tahun penjara. Kami juga sedikit agak heran kenapa dua tahun," ujar Zainut kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Namun Zaitun menegaskan bahwa GNPF MUI mengapresiasi keputusan majelis hakim yang disebutnya independen dan bebas dari intervensi pihak luar. "Tampaknya mereka (majelis hakim) sangat independen dan tidak terpengaruh oleh siapapun. Dengan uraian majelis hakim tadi, mereka kelihatan sangat objektif dalam melihat kasus ini," kata Wasekjen Jenderal MUI itu. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya