Berita

Ilustrasi

Hukum

Warga Muhammadiyah Apresiasi Vonis Hakim Untuk Ahok

RABU, 10 MEI 2017 | 07:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Warga Muhammadiyah yang aktif dalam mengawal penanganan kasus penistaan agama mengapresiasi vonis Majelis Hakim terhadap Basuki T. Purnama.

Meski tidak maksimal lima tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP, vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penistaan agama tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan umat Islam, termasuk warga Muhammadiyah.

"Rasa keadilan yang disuarakan jutaan umat Islam akhirnya terbukti bahwa memang Ahok secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penodaan terhadap Al-Qur'an dan Ulama," tegas Komandan Komando 1912, Mashuri Masyhuda, pagi ini.


Selain itu,  marwah MUI dan seluruh ormas Islam yang berjuang menegakkan keadilan khususnya eksponen warga Muhammadiyah yang tergabung dalam Komando 1912 telah terjaga di hadapan persidangan. Hakim menyatakan kasus penistaan agama tak ada kaitan dengan politik, artinya murni kasus hukum.

"Bukti nyata bahwa kami berjuang tulus untuk tegaknya keadilan bukan karena muatan Politis pilkada yang selama ini dituduhkan," ungkap Komandan Kokam PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Dia berharap semoga vonis itu menjadi pelajaran untuk seluruh anak bangsa agar tidak lagi bermain-main dengan masalah penistaan agama.

"Agama apapun tidak boleh dilecehkan, direndahkan, dinodai dan segala macam tindak laku yang bertentangan dengan nilai-nilai keIndonesiaan yang berbhineka tunggal ika. NKRI harga mati untuk kita semua yang menjunjung tinggi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya.

Terakhir, dia memuji jutaan umat Islam yang telah bergerak dan berdoa tanpa lelah, berjuang mengeluarkan segala tenaga dan materinya demi tegaknya keadilan di bumi pertiwi.

"Allah SWT sekali lagi telah menolong kita dalam kasus ini," demikian tandasnya. [zul]

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya