Berita

Ilustrasi

Hukum

Warga Muhammadiyah Apresiasi Vonis Hakim Untuk Ahok

RABU, 10 MEI 2017 | 07:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Warga Muhammadiyah yang aktif dalam mengawal penanganan kasus penistaan agama mengapresiasi vonis Majelis Hakim terhadap Basuki T. Purnama.

Meski tidak maksimal lima tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP, vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penistaan agama tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan umat Islam, termasuk warga Muhammadiyah.

"Rasa keadilan yang disuarakan jutaan umat Islam akhirnya terbukti bahwa memang Ahok secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penodaan terhadap Al-Qur'an dan Ulama," tegas Komandan Komando 1912, Mashuri Masyhuda, pagi ini.


Selain itu,  marwah MUI dan seluruh ormas Islam yang berjuang menegakkan keadilan khususnya eksponen warga Muhammadiyah yang tergabung dalam Komando 1912 telah terjaga di hadapan persidangan. Hakim menyatakan kasus penistaan agama tak ada kaitan dengan politik, artinya murni kasus hukum.

"Bukti nyata bahwa kami berjuang tulus untuk tegaknya keadilan bukan karena muatan Politis pilkada yang selama ini dituduhkan," ungkap Komandan Kokam PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Dia berharap semoga vonis itu menjadi pelajaran untuk seluruh anak bangsa agar tidak lagi bermain-main dengan masalah penistaan agama.

"Agama apapun tidak boleh dilecehkan, direndahkan, dinodai dan segala macam tindak laku yang bertentangan dengan nilai-nilai keIndonesiaan yang berbhineka tunggal ika. NKRI harga mati untuk kita semua yang menjunjung tinggi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya.

Terakhir, dia memuji jutaan umat Islam yang telah bergerak dan berdoa tanpa lelah, berjuang mengeluarkan segala tenaga dan materinya demi tegaknya keadilan di bumi pertiwi.

"Allah SWT sekali lagi telah menolong kita dalam kasus ini," demikian tandasnya. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya