Berita

Ilustrasi

Hukum

Warga Muhammadiyah Apresiasi Vonis Hakim Untuk Ahok

RABU, 10 MEI 2017 | 07:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Warga Muhammadiyah yang aktif dalam mengawal penanganan kasus penistaan agama mengapresiasi vonis Majelis Hakim terhadap Basuki T. Purnama.

Meski tidak maksimal lima tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP, vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penistaan agama tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan umat Islam, termasuk warga Muhammadiyah.

"Rasa keadilan yang disuarakan jutaan umat Islam akhirnya terbukti bahwa memang Ahok secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penodaan terhadap Al-Qur'an dan Ulama," tegas Komandan Komando 1912, Mashuri Masyhuda, pagi ini.


Selain itu,  marwah MUI dan seluruh ormas Islam yang berjuang menegakkan keadilan khususnya eksponen warga Muhammadiyah yang tergabung dalam Komando 1912 telah terjaga di hadapan persidangan. Hakim menyatakan kasus penistaan agama tak ada kaitan dengan politik, artinya murni kasus hukum.

"Bukti nyata bahwa kami berjuang tulus untuk tegaknya keadilan bukan karena muatan Politis pilkada yang selama ini dituduhkan," ungkap Komandan Kokam PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Dia berharap semoga vonis itu menjadi pelajaran untuk seluruh anak bangsa agar tidak lagi bermain-main dengan masalah penistaan agama.

"Agama apapun tidak boleh dilecehkan, direndahkan, dinodai dan segala macam tindak laku yang bertentangan dengan nilai-nilai keIndonesiaan yang berbhineka tunggal ika. NKRI harga mati untuk kita semua yang menjunjung tinggi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya.

Terakhir, dia memuji jutaan umat Islam yang telah bergerak dan berdoa tanpa lelah, berjuang mengeluarkan segala tenaga dan materinya demi tegaknya keadilan di bumi pertiwi.

"Allah SWT sekali lagi telah menolong kita dalam kasus ini," demikian tandasnya. [zul]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya