Berita

Satgas-Komjak

Hukum

Vonis Dua Tahun Untuk Ahok, Bukti JPU Tidak Independen

RABU, 10 MEI 2017 | 06:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dua tahun penjara tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana penodaan agama sesuai Pasal 156a KUHP.

Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. Terlebih memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.

"Selepas pembacaan vonis, Ahok pun langsung ditahan. Bagi kami, ini adalah putusan yang progresif, dan sudah mewakili perasaan dan rasa keadilan sebagian besar umat Islam yang merasa agamanya dinodai oleh ulah Ahok," jelasnya pagi ini.


Dia menjelaskan vonis hakim ini menegasikan bahwa tuntutan JPU yang dipimpin Ali Mukartono nyata-nyata tidak bisa dijadikan sebagai pertimbangan hakim. Justru hakim tidak  sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut dengan Pasal 156 dengan menuntut pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Berdasar hal tersebut, kami menjadi lebih yakin bahwa tuntutan JPU tersebut penuh kejanggalan dan kami makin meragukan independensi JPU," jelasnya. [Baca: Satgas Pemuda Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok Ke Komjak]

Karena itu, dia menegaskan, patut dan wajar bila JPU ini segera dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi menurut peraturan perundang-undangan. [Baca: Keseriusan Komjak Tangani Kasus JPU Ahok Dipertanyakan]

"Kami mendesak kepada Komisi Kejaksaan RI untuk segera mengeluarkan rekomendasi akan pemberian sanksi tersebut kepada tim JPU dalam kasus Ahok ini dan minta agar tim JPU diganti dengan jaksa lainnya guna menghadapi upaya banding yang akan dilakukan tim kuasa hukum Ahok," ungkapnya.

Karena putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus Ahok ini hingga tuntas. Kalau perlu sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung atau Peninjauan Kembali sebagai upaya luar biasa.

"Terakhir, kepada Presiden Jokowi kami meminta untuk meninjau kembali Jaksa Agung HM Prasetyo yang berlatar belakang dari partai politik ini untuk dicopot dari jabatannya karena sarat kepentingan politik dibalik kasus Ahok yang secara terang melakukan intervensi terhadap tim JPU kasus Ahok," tandasnya. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya