Berita

Satgas-Komjak

Hukum

Vonis Dua Tahun Untuk Ahok, Bukti JPU Tidak Independen

RABU, 10 MEI 2017 | 06:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dua tahun penjara tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana penodaan agama sesuai Pasal 156a KUHP.

Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. Terlebih memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.

"Selepas pembacaan vonis, Ahok pun langsung ditahan. Bagi kami, ini adalah putusan yang progresif, dan sudah mewakili perasaan dan rasa keadilan sebagian besar umat Islam yang merasa agamanya dinodai oleh ulah Ahok," jelasnya pagi ini.


Dia menjelaskan vonis hakim ini menegasikan bahwa tuntutan JPU yang dipimpin Ali Mukartono nyata-nyata tidak bisa dijadikan sebagai pertimbangan hakim. Justru hakim tidak  sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut dengan Pasal 156 dengan menuntut pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Berdasar hal tersebut, kami menjadi lebih yakin bahwa tuntutan JPU tersebut penuh kejanggalan dan kami makin meragukan independensi JPU," jelasnya. [Baca: Satgas Pemuda Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok Ke Komjak]

Karena itu, dia menegaskan, patut dan wajar bila JPU ini segera dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi menurut peraturan perundang-undangan. [Baca: Keseriusan Komjak Tangani Kasus JPU Ahok Dipertanyakan]

"Kami mendesak kepada Komisi Kejaksaan RI untuk segera mengeluarkan rekomendasi akan pemberian sanksi tersebut kepada tim JPU dalam kasus Ahok ini dan minta agar tim JPU diganti dengan jaksa lainnya guna menghadapi upaya banding yang akan dilakukan tim kuasa hukum Ahok," ungkapnya.

Karena putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus Ahok ini hingga tuntas. Kalau perlu sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung atau Peninjauan Kembali sebagai upaya luar biasa.

"Terakhir, kepada Presiden Jokowi kami meminta untuk meninjau kembali Jaksa Agung HM Prasetyo yang berlatar belakang dari partai politik ini untuk dicopot dari jabatannya karena sarat kepentingan politik dibalik kasus Ahok yang secara terang melakukan intervensi terhadap tim JPU kasus Ahok," tandasnya. [zul]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya