Berita

Jaya Suprana

Permohonan Kepada Plt Gubernur Jakarta

SELASA, 09 MEI 2017 | 18:12 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

BAPAK Djarot Saiful Hidayat yang kami hormati, mohon maaf sejenak kami mengganggu kesibukan Anda sebagai pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta untuk mengajukan sebuah permohonan bukan untuk diri kami pribadi, namun untuk teman-teman sesama warga bangsa Indonesia di kawasan Pasar Ikan Akuarium, Luar Batang, Jakarta Utara.

Seperti Anda ketahui teman-teman se-Bangsa dan se-Tanah Air Angkasa itu kini terpaksa bermukim di atas puing-puing bangunan yang telah dibumiratakan secara paksa pada tanggal 11 April 2016. 

Kini mereka yang sudah pernah tergusur itu hidup dalam kondisi cemas akibat Basuki Tjahaja Purnama telah menegaskan bahwa dalam waktu dekat pasti akan digusur kembali. Bahkan Bapak Basuki menegaskan bahwa sama sekali tidak akan ada sosialisasi apalagi musyawarah mufakat dengan rakyat. Pendek kata Pasar Ikan Akuarium hukumnya wajib harus kembali digusur secara paksa.


Perlu kami laporkan bangunan dan tanah di Pasar Ikan Akuarium kini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri yang menurut LBH Jakarta, Majelis Hakim PN, Mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD serta Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna Laoly dan para beliau lain-lainnya yang paham hukum: penggusuran secara paksa terhadap bangunan dan tanah dalam proses hukum merupakan bukan sekedar pelanggaran hukum tetapi bahkan, pelanggaran hukum secara sempurna!

Kami sudah pernah gagal memohon kepada Gubernur Jakarta, pada waktu itu masih Basuki Tjahaja Purnama untuk menunda penggusuran Bukit Duri yang juga pada waktu itu masih dalam proses hukum di PTUN.

Berhubung Gubernur Jakarta pada masa itu tetap melakukan penggusuran Bukit Duri secara paksa pada tanggal 28 September 2016 yang berarti merupakan pelanggaran hukum secara sempurna. Karena kami secara pribadi mengenal Anda sebagai seorang kepala daerah yang merakyat maka selalu dekat dengan wong cilik.

Kota Blitar di bawah kepemimpinan Anda memperoleh gelar adipura 3 kali berturut-turut yakni pada tahun 2006, 2007, dan 2008. Sebagai Walikota Blitar, Anda mendapat penghargaan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah di samping juga mendapatkan Penghargaan Terbaik Citizen's Charter Bidang Kesehatan.

Dengan keyakinan bahwa Anda memiliki "roso jiniwit katut” sebagai kemampuan dan kemauan ikut merasakan penderitaan wong cilik sesuai semangat marhaenisme Bung Karno, maka dalam kesempataan ini dengan penuh kerendahan hati kami memberanikan diri memohon perkenan Anda untuk menunda penggusuran terhadap rakyat miskin yang kini bermukim di atas puing-puing bekas bangunan tergusur dengan cara yang secara sempurna melanggar hukum, HAM, Agenda Pembangunan Berkelanjutan, Kontrak Politik Ir. Joko Widodo dengan rakyat miskin Jakarta, serta Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Secara lebih ringkas, kami memohon belas kasih Anda untuk berkenan menunda penggusuran (kembali) terhadap rakyat miskin sampai dicapai kesepakatan bersama melalui musyawarah mufakat dengan rakyat sebagai pedoman penatalaksanaan pembangunan tanpa mengorbankan rakyat.

Kami tidak berdaya apa pun demi membalas budi baik Anda kecuali atas nama wong cilik mengucapkan terima kasih tak terhingga atas pengertian dan perkenan Anda mengabulkan permohonan kami selaras sila kemanusiaan adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kami memanjatkan doa kepada Yang Maha Kasih untuk membalas budi baik kemurahan hari Anda dengan senantiasa melimpahkan Rahmat dan KurniaNya kepada Anda sebagai seorang pemimpin bangsa yang senantiasa peduli pada amanat penderitaan rakyat. AMIN. [***]

Penulis adalah Pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya