Berita

Majelis Hakim sidang Ahok/net

Hukum

Jaksa Anggap Wajar Perbedaan Pendapat Dengan Hakim

SELASA, 09 MEI 2017 | 16:21 WIB | LAPORAN:

Peran Buni Yani yang mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu ke media sosial tidak dianggap penting oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Padahal, dalam pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Buni Yani disebut sebagai pihak yang berperan dalam kasus penistaan agama karena video yang disebarkannya ke media sosial telah meresahkan masyarakat.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, mengatakan, perbedaan pendapat JPU dengan Hakim merupakan hal wajar. Dalam sidang sebelumnya, sejumlah ahli juga memiliki perbedaan pandangan mengenai peran Buni Yani. Di samping itu, kepolisian telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus penghasutan di media sosial.


"Itu termasuk perbedaan pendapat. Ada beberapa ahli mengatakan kalau tidak ada Buni Yani, ini (perkara penistaan agama) tidak ada. Pertimbangan kami dua-duanya jadi perkara, yang satu di sini dan yang satu di Jawa Barat. Dua perkara itulah pertimbangan kami," ujar Ali saat ditemui usai persidangan kasus penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan pidana penjara 2 tahun kepada Ahok. Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan pertimbangan JPU yang menggangap Buni Yani sebagai penyebab keresahan di masyarakat karena telah menyebarkan video Ahok yang sedang berpidato di Kepulauan Seribu ke media sosial Facebook. Jaksa juga menganggap Buni Yani sebagai orang yang ikut memprovokasi masyarakat.

Hakim mengatakan pelapor memperkarakan Ahok secara hukum bukan lantaran provokasi dari video yang diunggah Buni Yani, melainkan karena menyaksikan video rekaman yang diunggah pemerintah provinsi DKI Jakarta di saluran media sosial.

Atas pertimbangan itu, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap agama seperti dalam surat dakwaan primer JPU. Dalam dakwaan primer Ahok disangkakan melanggar pasal 156a KUHP. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya