Berita

Majelis Hakim sidang Ahok/net

Hukum

Jaksa Anggap Wajar Perbedaan Pendapat Dengan Hakim

SELASA, 09 MEI 2017 | 16:21 WIB | LAPORAN:

Peran Buni Yani yang mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu ke media sosial tidak dianggap penting oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Padahal, dalam pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Buni Yani disebut sebagai pihak yang berperan dalam kasus penistaan agama karena video yang disebarkannya ke media sosial telah meresahkan masyarakat.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, mengatakan, perbedaan pendapat JPU dengan Hakim merupakan hal wajar. Dalam sidang sebelumnya, sejumlah ahli juga memiliki perbedaan pandangan mengenai peran Buni Yani. Di samping itu, kepolisian telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus penghasutan di media sosial.


"Itu termasuk perbedaan pendapat. Ada beberapa ahli mengatakan kalau tidak ada Buni Yani, ini (perkara penistaan agama) tidak ada. Pertimbangan kami dua-duanya jadi perkara, yang satu di sini dan yang satu di Jawa Barat. Dua perkara itulah pertimbangan kami," ujar Ali saat ditemui usai persidangan kasus penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan pidana penjara 2 tahun kepada Ahok. Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan pertimbangan JPU yang menggangap Buni Yani sebagai penyebab keresahan di masyarakat karena telah menyebarkan video Ahok yang sedang berpidato di Kepulauan Seribu ke media sosial Facebook. Jaksa juga menganggap Buni Yani sebagai orang yang ikut memprovokasi masyarakat.

Hakim mengatakan pelapor memperkarakan Ahok secara hukum bukan lantaran provokasi dari video yang diunggah Buni Yani, melainkan karena menyaksikan video rekaman yang diunggah pemerintah provinsi DKI Jakarta di saluran media sosial.

Atas pertimbangan itu, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap agama seperti dalam surat dakwaan primer JPU. Dalam dakwaan primer Ahok disangkakan melanggar pasal 156a KUHP. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya