Berita

Politik

Mendagri Harus Segera Tunjuk Plt Ahok

SELASA, 09 MEI 2017 | 11:19 WIB | LAPORAN:

Sidang perkara penistaan agama sudah memberikan vonis dua tahun penjara untuk Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

Putusan majelis hakim itu mendapat respon positif dari kalangan pegiat HAM,

"Vonis dua tahun  yang melebihi dari tuntutan Jaksa sepertinya sudah merefleksikan rasa keadilan masyarakat. Apalagi hakim memerintahkan untuk melakukan penahan, ini sepertinya sudah sejalan dengan aspirasi sebagian besar masyarakat," papar Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM, Rozaq Asyhari.
 

 
Lebih lanjut Rozaq Asyhari mengingatkan konsekuensi dari putusan terhadap Ahok ini.

"Karena majelis hakim memerintahkan penahanan, maka secara logis yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan. Hal ini harus menjadi pertimbangan oleh Mendagri untuk segera menonaktifkan Ahok dan mengangkat pejabat sementara," terangnya.

Rozaq juga mengingatkan, mengacu pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemda, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

"Seharusnya sejak menjadi terdakwa sudah diberhentikan. Sekarang sudah menjadi terpidana, jadi tidak ada alasan lain untuk memberhentikannya.” ujar kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

"Kemendagri harus dengan cepat merespons putusan pengadilan tersebut. Jangan sampai nanti produk-produk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah akan mengalami persoalan hukum," tutupnya.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya