Berita

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)/Net

Politik

HTI Dibubarkan Tapi Belum Bubar

SELASA, 09 MEI 2017 | 08:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah memutuskan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, HTI belum bubar karena proses ke arah itu masih berliku dan panjang. Finalnya ada di tangan pengadilan.

Pembubaran HTI disampaikan langsung Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto di kantornya, kemarin. Ikut mendampingi adalah Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Wiranto menyatakan, keputusan ini sesuai instruksi Presiden Jokowi yang memerintahkan melakukan kajian dan melakukan langkah yang cepat dan tegas terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Kemudian, pihaknya meneliti satu ormas yakni HTI yang menjadi pemberitaan di berbagai media. Dalam pengkajian itu, pemerintah menilai HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945 sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2013 tentang Ormas.


Eks Ketum Hanura itu menjelaskan ada lima poin yang melatari keputusannya. Selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, HTI juga dianggap dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tegasnya. Ia menambahkan keputusan membubarkan HTI bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI.

Wiranto memberikan catatan, pembubaran HTI tetap menggunakan jalur hukum. "Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Wiranto.

Sebelum konferensi pers, Tjahjo menyampaikan bahwa keputusan pembubaran HTI tersebut tidak mendadak. Tapi sudah melalui rapat maraton hingga 6 kali.

Keputusan ini didukung oleh ormas Islam lain seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj menyampaikan ormas radikal sangat berbahaya untuk masa depan Indonesia. Setelah HTI dibubarkan, Aqil menyarankan langkah selanjutnya yang ditempuh pemerintah adalah mengelola dan membina aktivis dan simpatisan HTI. "Menjelaskan kiprah ulama-ulama dalam merebut dan menjaga kemerdekaan, termasuk mengapa pendiri negara memilih konsep negara bangsa, bukan negara Islam atau negara suku," kata Said Aqil.

Senada disampaikan Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir yang mengapresiasi langkah pemerintah yang mengambil jalur hukum dalam membubarkan HTI. Di sisi lain, ia menyampaikan pemerintah seyogyanya menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan dan keadilan. Karena itu, negara tidak boleh semena-mena dalam menetapkan sebuah organisasi sebagai terlarang di Indonesia. "Jika terdapat perbedaan, maka ditempuh jalan peradilan," ujarnya.

Sementara, Dewan Pimpinan Pusat HTI menyesalkan keputusan pemerintah itu. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dalam konferensi pers menyatakan organisasi HTI adalah legal dan tidak pernah melanggar hukum. Ia pun menyatakan pihaknya sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan apapun terkait rencana pembubaran HTI, hingga akhirnya keputusan itu diambil pemerintah. "HTI adalah organisasi legal yang beraktivitas berdakwah di Tanah Air selama 25 tahun," kata Ismail, di kantor DPP HTI, Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai langkah pemerintah sangat berlebihan. Menurut dia, pemerintah seharusnya bersikap lebih tenang. Misalnya, sebelum membuat keputusan dilakukan dulu uji publik. "Saya sendiri punya perbedaan pendapat dengan HTI. Biarkanlah itu menjadi perdebatan dan bagian dari dinamika masyarakat," kata Fahri. Soal tujuan HTI yang ingin menegakkan khilafah, politikus PKS ini menyebut hanya khayalan semata. Sama sekali tidak membahayakan. Hanya perbedaan berpikir saja.

Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak mudah untuk membubarkan ormas yang berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan tiga kali. Kemudian, jika langkah persuasif terhadap HTI tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.

Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan pemerintah diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Dia mengatakan berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Langkah hukum itu pun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI," kata Yusril lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi kemarin.

Dia mengatakan apa yang dilakukan pemerintah ini sudah masuk ke soal sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan HTI, tapi keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya. Dia bilang, dengan langkah ini akan timbul kesan yang makin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya