Berita

Politik

Proses Hukum Orang-Orang Yang Mengancam NKRI Harus Ditegakkan

SELASA, 09 MEI 2017 | 08:34 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Sikap resmi pemerintah terkait pembubaran organisasi yang tidak memiliki kontribusi positif pada negara kesatuan republik Indonesia layak mendapatkan dukungan seluruh elemen bangsa.

"Proklamator, Bung Karno dan Hatta  sudah memberikan dasar negara, dasar ideologi yang jelas, Pancasila dan UUD 1945, kita harus berikan dukungan kepada pemerintah demi tegaknya NKRI," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto dalam keterangannya, beberapa saat lalu (Selasa, 9/5).

Hal ini disampaikan Eko untuk menanggapi keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).


Menurut Eko, ini merupakan langkah tepat untuk membawa Indonesia sebagai negara yang memiliki dasar ideologi negara Pancasila.

"Orang atau organisasi yang nyata-nyata mengancam NKRI, melawan Pancasila dan mengancam Bhinneka Tunggal Ika harus dibubarkan dan dilarang. Proses hukum pada orang-orang yang mengancam NKRI, melawan Pancasila, UUD NRI 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika harus ditegakkan. Kita dukung aparat segera bertindak cepat," kata Eko Suwanto, yang juga Wakil Sekretaris Pengda Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama).

Eko pun mengajak seluruh elemen bangsa memberikan dukungan penuh demi tegaknya NKRI dengan jalan tetap berpegang teguh pada ideologi bangsa Pancasila.
Dan di dalam negara yang demokratis, telah ada mekanisme dan proses politik untuk membawa Indonesia menjadi negara yang berdaulat.

"Ini bukan hanya tugas pemerintah untuk menegakan kedaulatan. Tugas kita semua untuk mengajak kembali anak bangsa agar kembali memiliki kesadaran ideologis Pancasila, bukan yang lain. Kita harapkan Pemerintah juga tegas mensikapi organisasi yang anti toleransi, anti Bhinneka Tunggal Ika dengan pembubaran organisasinya serta menghukum orang-orang yang propagandakan intoleransi tersebut ," demikian Eko Suwanto.[wid] 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya