Berita

Satgas-Komjak

Hukum

Keseriusan Komjak Tangani Kasus JPU Ahok Dipertanyakan

SELASA, 09 MEI 2017 | 08:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ketua JPU (Jaksa Penuntut Umum) kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama ke Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Rabu, 26 April 2017 lalu.

JPU dilaporkan karena dinilai tidak independen dalam menjatuhkan tuntutan Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan terhadap Terdakwa yang akrab disapa Ahok tersebut.

Adapun pengaduan ke Komjak dengan No. Pengaduan 3103-0303/BTT/KK/IV/2017 tertanggal 26 April 2017 didasari atas alasan bahwa penuntutan terhadap Ahok bertentangan dengan alasan yuridis dan alasan sosiologis.  


Namun sampai saat ini, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah belum mendapat informasi atau perkembangan berarti apa tindak lanjut dari Komjak tersebut. Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, menyayangkan hal tersebut.

"Kami juga mempertanyakan keseriusan Komjak atas pengaduan kami. Padahal kami berharap sudah ada rekomendasi setidaknya sebelum sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ahok  pada tanggal 9 Mei besok. Kami malah jadi  tidak begitu yakin pengaduan kami bisa serius ditindaklanjuti," ujar Gufroni kepada pers kemarin.

Gufroni sebagai pengadu sudah berupaya menghubungi Komjak melalui saluran telepon di nomor 021 7264253 kemarin. Tapi tidak ada yang mengangkat sambungan telepon tersebut.

"Kami tidak tahu, mengapa tidak ada respons dari Komjak ketika kami mencoba mencari info terkait hal ini. Mungkin mereka para komisioner sedang rapat pleno, kami tidak tahu persis. Setahu kami, setiap hari Senin pimpinan Komjak mengadakan rapat pleno membahas pelbagai pengaduan dari masyarakat," imbuh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang ini.

Namun demikian, pihaknya masih tetap berharap pengaduannya segera ditindaklanjuti dengan memanggil atau meminta klarifikasi dari Ketua Tim JPU Ali Mukartono.

Selain itu, Satgas juga meminta Komjak mengeluarkan rekomendasi agar Presiden memberi sanksi kepada Jaksa Agung yang diduga melakukan intervensi terhadap kasus Ahok serta meminta agar Tim JPU diganti dengan jaksa lainnya yang mengedepankan hati nurani dalam melakukan tugasnya. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya