Berita

Satgas-Komjak

Hukum

Keseriusan Komjak Tangani Kasus JPU Ahok Dipertanyakan

SELASA, 09 MEI 2017 | 08:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ketua JPU (Jaksa Penuntut Umum) kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama ke Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Rabu, 26 April 2017 lalu.

JPU dilaporkan karena dinilai tidak independen dalam menjatuhkan tuntutan Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan terhadap Terdakwa yang akrab disapa Ahok tersebut.

Adapun pengaduan ke Komjak dengan No. Pengaduan 3103-0303/BTT/KK/IV/2017 tertanggal 26 April 2017 didasari atas alasan bahwa penuntutan terhadap Ahok bertentangan dengan alasan yuridis dan alasan sosiologis.  

Namun sampai saat ini, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah belum mendapat informasi atau perkembangan berarti apa tindak lanjut dari Komjak tersebut. Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, menyayangkan hal tersebut.

"Kami juga mempertanyakan keseriusan Komjak atas pengaduan kami. Padahal kami berharap sudah ada rekomendasi setidaknya sebelum sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ahok  pada tanggal 9 Mei besok. Kami malah jadi  tidak begitu yakin pengaduan kami bisa serius ditindaklanjuti," ujar Gufroni kepada pers kemarin.

Gufroni sebagai pengadu sudah berupaya menghubungi Komjak melalui saluran telepon di nomor 021 7264253 kemarin. Tapi tidak ada yang mengangkat sambungan telepon tersebut.

"Kami tidak tahu, mengapa tidak ada respons dari Komjak ketika kami mencoba mencari info terkait hal ini. Mungkin mereka para komisioner sedang rapat pleno, kami tidak tahu persis. Setahu kami, setiap hari Senin pimpinan Komjak mengadakan rapat pleno membahas pelbagai pengaduan dari masyarakat," imbuh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang ini.

Namun demikian, pihaknya masih tetap berharap pengaduannya segera ditindaklanjuti dengan memanggil atau meminta klarifikasi dari Ketua Tim JPU Ali Mukartono.

Selain itu, Satgas juga meminta Komjak mengeluarkan rekomendasi agar Presiden memberi sanksi kepada Jaksa Agung yang diduga melakukan intervensi terhadap kasus Ahok serta meminta agar Tim JPU diganti dengan jaksa lainnya yang mengedepankan hati nurani dalam melakukan tugasnya. [zul]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Sektor Manufaktur China Masih Lesu Meski Stimulus telah Diluncurkan

Senin, 30 September 2024 | 18:07

Buruh Banten Dukung Andra Soni-Dimyati, Ini Alasannya

Senin, 30 September 2024 | 17:31

SpaceX Tiba di ISS, Siap Bawa Pulang Astronot yang Terdampar

Senin, 30 September 2024 | 17:23

PHRI Heran Diskusi di Hotel Selama Pilpres Aman, Sekarang Justru Ada Kekerasan

Senin, 30 September 2024 | 17:22

Inggris Bakal Jadi Negara G7 Pertama yang Berhenti Pakai Batu Bara

Senin, 30 September 2024 | 16:55

Baliho Dirusak, Tim Hukum Rido Lapor ke Bawaslu Jakarta

Senin, 30 September 2024 | 16:46

Selisih Nyaris 20 Persen, Rudy-Seno Potensial Patahkan Langkah Petahana

Senin, 30 September 2024 | 16:40

Bursa Jepang Hancur, IHSG Ambruk 2,19 Persen

Senin, 30 September 2024 | 16:39

Jelang Pelantikan DPR, Misbakhun Sukses Tembus Finish Berlin Marathon

Senin, 30 September 2024 | 16:35

Uang Sitaan Kasus Korupsi

Senin, 30 September 2024 | 16:30

Selengkapnya