Berita

Satgas-Komjak

Hukum

Keseriusan Komjak Tangani Kasus JPU Ahok Dipertanyakan

SELASA, 09 MEI 2017 | 08:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ketua JPU (Jaksa Penuntut Umum) kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama ke Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Rabu, 26 April 2017 lalu.

JPU dilaporkan karena dinilai tidak independen dalam menjatuhkan tuntutan Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan terhadap Terdakwa yang akrab disapa Ahok tersebut.

Adapun pengaduan ke Komjak dengan No. Pengaduan 3103-0303/BTT/KK/IV/2017 tertanggal 26 April 2017 didasari atas alasan bahwa penuntutan terhadap Ahok bertentangan dengan alasan yuridis dan alasan sosiologis.  


Namun sampai saat ini, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah belum mendapat informasi atau perkembangan berarti apa tindak lanjut dari Komjak tersebut. Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, menyayangkan hal tersebut.

"Kami juga mempertanyakan keseriusan Komjak atas pengaduan kami. Padahal kami berharap sudah ada rekomendasi setidaknya sebelum sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ahok  pada tanggal 9 Mei besok. Kami malah jadi  tidak begitu yakin pengaduan kami bisa serius ditindaklanjuti," ujar Gufroni kepada pers kemarin.

Gufroni sebagai pengadu sudah berupaya menghubungi Komjak melalui saluran telepon di nomor 021 7264253 kemarin. Tapi tidak ada yang mengangkat sambungan telepon tersebut.

"Kami tidak tahu, mengapa tidak ada respons dari Komjak ketika kami mencoba mencari info terkait hal ini. Mungkin mereka para komisioner sedang rapat pleno, kami tidak tahu persis. Setahu kami, setiap hari Senin pimpinan Komjak mengadakan rapat pleno membahas pelbagai pengaduan dari masyarakat," imbuh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang ini.

Namun demikian, pihaknya masih tetap berharap pengaduannya segera ditindaklanjuti dengan memanggil atau meminta klarifikasi dari Ketua Tim JPU Ali Mukartono.

Selain itu, Satgas juga meminta Komjak mengeluarkan rekomendasi agar Presiden memberi sanksi kepada Jaksa Agung yang diduga melakukan intervensi terhadap kasus Ahok serta meminta agar Tim JPU diganti dengan jaksa lainnya yang mengedepankan hati nurani dalam melakukan tugasnya. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya