Berita

Satgas-Komjak

Hukum

Keseriusan Komjak Tangani Kasus JPU Ahok Dipertanyakan

SELASA, 09 MEI 2017 | 08:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ketua JPU (Jaksa Penuntut Umum) kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama ke Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Rabu, 26 April 2017 lalu.

JPU dilaporkan karena dinilai tidak independen dalam menjatuhkan tuntutan Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan terhadap Terdakwa yang akrab disapa Ahok tersebut.

Adapun pengaduan ke Komjak dengan No. Pengaduan 3103-0303/BTT/KK/IV/2017 tertanggal 26 April 2017 didasari atas alasan bahwa penuntutan terhadap Ahok bertentangan dengan alasan yuridis dan alasan sosiologis.  


Namun sampai saat ini, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah belum mendapat informasi atau perkembangan berarti apa tindak lanjut dari Komjak tersebut. Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, menyayangkan hal tersebut.

"Kami juga mempertanyakan keseriusan Komjak atas pengaduan kami. Padahal kami berharap sudah ada rekomendasi setidaknya sebelum sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ahok  pada tanggal 9 Mei besok. Kami malah jadi  tidak begitu yakin pengaduan kami bisa serius ditindaklanjuti," ujar Gufroni kepada pers kemarin.

Gufroni sebagai pengadu sudah berupaya menghubungi Komjak melalui saluran telepon di nomor 021 7264253 kemarin. Tapi tidak ada yang mengangkat sambungan telepon tersebut.

"Kami tidak tahu, mengapa tidak ada respons dari Komjak ketika kami mencoba mencari info terkait hal ini. Mungkin mereka para komisioner sedang rapat pleno, kami tidak tahu persis. Setahu kami, setiap hari Senin pimpinan Komjak mengadakan rapat pleno membahas pelbagai pengaduan dari masyarakat," imbuh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang ini.

Namun demikian, pihaknya masih tetap berharap pengaduannya segera ditindaklanjuti dengan memanggil atau meminta klarifikasi dari Ketua Tim JPU Ali Mukartono.

Selain itu, Satgas juga meminta Komjak mengeluarkan rekomendasi agar Presiden memberi sanksi kepada Jaksa Agung yang diduga melakukan intervensi terhadap kasus Ahok serta meminta agar Tim JPU diganti dengan jaksa lainnya yang mengedepankan hati nurani dalam melakukan tugasnya. [zul]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya