Berita

Dahnil Anzar Simanjuntak

Politik

Pemuda Muhammadiyah: Beri Kesempatan HTI Membela Diri

SELASA, 09 MEI 2017 | 07:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Bagi Muhammadiyah Pancasila dan NKRI sudah final. Bahkan Muhammadiyah menyebutnya sebagai Darul Ahdi wa Syahadah, yakni Pancasila adalah kesepakatan kita bersama sebagai bangsa dan negara menuju cita-cita Indonesia yang sejahtera.

Demikian disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait keputusan Pemerintah yang akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.

Dahnil menjelaskan, bila ada ormas atau kelompok orang yang mengancam akan mengganti Pancasila melalui gerakan yang sistematik dan massif, Pemerintah harus menempuh lewat mekanisme dan prosedur hukum yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah harus membuktikannya secara faktual.


"Begitu juga dengan HTI, Pemerintah harus mengedepankan proses hukum tidak melakukan tindakan represif di luar hukum. Jadi narasi yang dipilih Pemerintah yang paling tepat adalah mengajukan pembubaran HTI ke Pengadilan," jelas Dahnil pagi ini.

"Silahkan Pemerintah membuktikan apakah HTI betul merongrong Pancasila dan silahkan juga HTI membela diri. Jadi, Pemuda Muhammadiyah tetap berpijak melalui cara-cara Konstitusional," sambungnya.

Karena itu, dia mengingatkan, jangan sampai cara-cara non demokratis dipilih sehingga merusak tatanan kebebasan bersyarikat yang sudah diatur dalam Undang-undang Dasar kita.

Pihaknya juga mengimbau semua pihak menyerahkan pada proses peradilan. Jangan ada tindak-tindakan anarkis, misal mengancam HTI dengan cara-cara premanisme selama proses hukum masih berlangsung.

"Sebagai rakyat Indonesia semua anggota HTI bebas bersyarikat dan harus dilindungi oleh Pemerintah, kecuali mereka terang melanggar hukum. Kami tidak menghendaki negara atau anggota kelompok lain menjadi Hakim terhadap pemikiran, yang sejatinya dilindungi di era demokrasi. Bahkan, Islam terbiasa dengan pluralitàs produk pikir," tegasnya.

Dia mengakui secara institusional keinginan Pemerintah membubarkan HTI bisa menutup HTI secara institusional. Namun secara hukum mudah bagi mereka berganti baju.

"Maka jalan dialogis memberikan pemahaman tentang pemikiran kebangsaan agaknya perlu dilakukan. Pemikiran hanya bisa dikalahkan oleh produk pemikiran lainnya. Pun demikian wacana kekhalifahan HTI, lebih efektif ditangkal dengan wacana khazanah pemikiran Islam lain yang compatible dengan keindonesiaan," demikian Dahnil. [zul]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya