Berita

Dahnil Anzar Simanjuntak

Politik

Pemuda Muhammadiyah: Beri Kesempatan HTI Membela Diri

SELASA, 09 MEI 2017 | 07:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Bagi Muhammadiyah Pancasila dan NKRI sudah final. Bahkan Muhammadiyah menyebutnya sebagai Darul Ahdi wa Syahadah, yakni Pancasila adalah kesepakatan kita bersama sebagai bangsa dan negara menuju cita-cita Indonesia yang sejahtera.

Demikian disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait keputusan Pemerintah yang akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.

Dahnil menjelaskan, bila ada ormas atau kelompok orang yang mengancam akan mengganti Pancasila melalui gerakan yang sistematik dan massif, Pemerintah harus menempuh lewat mekanisme dan prosedur hukum yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah harus membuktikannya secara faktual.

"Begitu juga dengan HTI, Pemerintah harus mengedepankan proses hukum tidak melakukan tindakan represif di luar hukum. Jadi narasi yang dipilih Pemerintah yang paling tepat adalah mengajukan pembubaran HTI ke Pengadilan," jelas Dahnil pagi ini.

"Silahkan Pemerintah membuktikan apakah HTI betul merongrong Pancasila dan silahkan juga HTI membela diri. Jadi, Pemuda Muhammadiyah tetap berpijak melalui cara-cara Konstitusional," sambungnya.

Karena itu, dia mengingatkan, jangan sampai cara-cara non demokratis dipilih sehingga merusak tatanan kebebasan bersyarikat yang sudah diatur dalam Undang-undang Dasar kita.

Pihaknya juga mengimbau semua pihak menyerahkan pada proses peradilan. Jangan ada tindak-tindakan anarkis, misal mengancam HTI dengan cara-cara premanisme selama proses hukum masih berlangsung.

"Sebagai rakyat Indonesia semua anggota HTI bebas bersyarikat dan harus dilindungi oleh Pemerintah, kecuali mereka terang melanggar hukum. Kami tidak menghendaki negara atau anggota kelompok lain menjadi Hakim terhadap pemikiran, yang sejatinya dilindungi di era demokrasi. Bahkan, Islam terbiasa dengan pluralitàs produk pikir," tegasnya.

Dia mengakui secara institusional keinginan Pemerintah membubarkan HTI bisa menutup HTI secara institusional. Namun secara hukum mudah bagi mereka berganti baju.

"Maka jalan dialogis memberikan pemahaman tentang pemikiran kebangsaan agaknya perlu dilakukan. Pemikiran hanya bisa dikalahkan oleh produk pemikiran lainnya. Pun demikian wacana kekhalifahan HTI, lebih efektif ditangkal dengan wacana khazanah pemikiran Islam lain yang compatible dengan keindonesiaan," demikian Dahnil. [zul]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Sektor Manufaktur China Masih Lesu Meski Stimulus telah Diluncurkan

Senin, 30 September 2024 | 18:07

Buruh Banten Dukung Andra Soni-Dimyati, Ini Alasannya

Senin, 30 September 2024 | 17:31

SpaceX Tiba di ISS, Siap Bawa Pulang Astronot yang Terdampar

Senin, 30 September 2024 | 17:23

PHRI Heran Diskusi di Hotel Selama Pilpres Aman, Sekarang Justru Ada Kekerasan

Senin, 30 September 2024 | 17:22

Inggris Bakal Jadi Negara G7 Pertama yang Berhenti Pakai Batu Bara

Senin, 30 September 2024 | 16:55

Baliho Dirusak, Tim Hukum Rido Lapor ke Bawaslu Jakarta

Senin, 30 September 2024 | 16:46

Selisih Nyaris 20 Persen, Rudy-Seno Potensial Patahkan Langkah Petahana

Senin, 30 September 2024 | 16:40

Bursa Jepang Hancur, IHSG Ambruk 2,19 Persen

Senin, 30 September 2024 | 16:39

Jelang Pelantikan DPR, Misbakhun Sukses Tembus Finish Berlin Marathon

Senin, 30 September 2024 | 16:35

Uang Sitaan Kasus Korupsi

Senin, 30 September 2024 | 16:30

Selengkapnya