Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Hukum

Muhammadiyah: Hakim Ahok Tak Boleh Terbebani Tuntutan Jaksa

SENIN, 08 MEI 2017 | 16:32 WIB | LAPORAN:

RMOL. Jelang putusan persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama  hakim terus diingatkan agar bisa bersikap tegas dan independen dalam menjatuhkan vonis.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal menegaskan, hakim juga tidak boleh memiliki keraguan sedikit pun dalam menentukan vonis.

"Biasanya kalau hakim ragu dia selalu saja berpegang pada asas In Dubio Dubio Po Reo yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa," jelas dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/5).


Faisal juga menegaskan, hakim tak mempunyai alasan untuk tidak memakai pasal 156 huruf (a) kepada terdakwa karena semua pertimbangan alat bukti sudah diuraikan cukup baik.

"Patut diketahui jika sistem pembuktian pidana kita lebih terikat pada sistem Negatief Wettelijk, yaitu keyakinan yang disertai dengan mempergunakan alat-alat bukti yang sah menurut UU sebagaimana yang disebut dalam 183 KUHAP "Hakim dalam menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya gunakan dua alat bukti yang sah dan berbasis pada keyakinan hakim," paparnya.

Faisal juga mewanti-wanti, hakim tidak perlu terbebani dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih memilih pasal 156 dengan pidana yang begitu ringan.

"Apalagi tuntutan JPU itu telah pemuda muhammadiyah adukan ke Komisi Kejaksaan dengan aduan indikasi tidak adanya independensi penuntutan," pungkasnya. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya