Berita

Miryam S Haryani/Net

Hukum

Sidang Praperadilan Miryam Haryani Digelar Siang Ini

SENIN, 08 MEI 2017 | 06:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Anggota DPR RI Miryam S Haryani merasa keberatan atas penetapan tersangka pemberian keterangan palsu yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum politisi Hanura itu, Aga Khan menyebut bahwa KPK tidak berhak menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus ini. Jeratan KPK berdasarkan pasal 22 juncto pasal 35 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Jadi bisanya melapor ke pidana umum," ujar Aga kepada wartawan, Minggu (7/5) malam.


Lebih lanjut, Aga merasa janggal dengan penetapan ini. Pasalnya, penetapan tersangka Miryam hanya didasarkan pada yang bersangkutan tidak kooperatif dalam sidang e-KTP karena menarik BAP. Padahal, dalam kasus e-KTP Miryam masih berstatus sebagai saksi.

"Dasar penetapan tersangkanya hanya tidak kooperatif dan buron, bukan karena kasus (korupsi e-KTP). klien saya cuma saksi loh di kasus e-KTP," tegasnya.

Atas alasan itu, Miryam mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya itu. Adapun sidang gugatan ini akan digelar pada siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang jam 10 di PN Jakarta Selatan," pungkas Aga. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya