Ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 1 miliar menanti para pelanggar aturan keimigrasian. Selama ini, sanksi kepada para pelanggar aturan imigrasi lebih mengarah pada tindakan administrasi.
Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menyebutkan, saat ini sudah ada belasan kasus pelanggaran imigrasi yang sedang diproses.
Dia tidak mau menyebutkan secara detail lantaran kasus tersebut masih bergulir. Selain itu ada pemilihan antara kasus yang murni pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran pidana.
"Ini bukan hanya berlaku untuk WNA (warga negara asing) tapi juga WNI (Warga Negara Indonesia). Kalau melanggar keimigrasian akan ditekankan ke penindakan projustisia," ujar Agung seperti dimuat
JPNN.Com (Minggu, 7/5).
Dirjen Imigrasi mencatat sudah ada 450 WNA yang bermasalah izin masuknya. Paling banyak berasal dari Bangladesh 114 orang, Tiongkok (86 orang), India (49 orang), Maroko (28 orang), dan Nigeria (20 orang).
Alasan penolakan izin masuk itu antara lain pelaku pedopilia, masuk daftar tangkal, memberikan informasi tidak benar, hingga tidak memiliki biaya hidup yang memadai.
Sedangkan dana WNI yang bermasalah dengan imigrasi mencapai 2.924 WNI karena diduga kuat ingin menjadi tenaga kerja nonprosedural. Dana sampai akhir April itu berasal dari 93 dari 125 kantor imigrasi.
Selain itu, ada 651 WNI yang ditunda keberangkatannya di 23 tempat pemeriksaan imigrasi termasuk darat, laut, dan udara.
Lebih lanjut Agung menuturkan untuk penindakan projustia dari lebih ditingkatkan dalam setahun terakhir. Pada kurun 2015-2016 ada sekitar 150 penindakan projustisia. Pada tahun ini bakal dilipatgandakan.
â€Jumlah kantor imigrasi itukan 125 unit. Kalau setahun saja ada dua penindakan untuk WNI dan WNA sudah 250 penindakan projustisia,†beber pria kelahiran Malang itu.
Penindakan projustisia itu didasarkan pada dampak pelanggaran keimigrasian yang berimbas pada ribuan korban.
Selain itu, kondisi korban juga mengenaskan bukan hanya karena ditipu, tapi juga disiksa dan merugi secara ekonomi.
"Jadi kondisi sekarang ini sudah lampu merah," tegas Agung.
Contoh pelanggaran tersebut berupa pemberian data palsu persyaratan pembuatan paspor termasuk pada saat hendak berangkat ke luar negeri. Yang bakal dijerat terutama bukan para pembuat parpor.
Yang akan dijerat adalah orang yang menyuruh terjadinya pelanggaran tersebut. Seperti calo atau tekong.
"Siapa yang menjerumuskan itulah yang dikenai pasal pelanggaran," tambah dia.
Tapi, imigrasi tetap akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk penindakan projustia tersebut. Misalnya bila dinilai unsur tindak pidana murni lebih mudah menjerat pelaku.
Seperti dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Misalnya penangkapan tiga tekong akhir April lalu di Malaysia. Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Mabes Polri
.[wid]