Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penjara 5 Tahun Bagi Pelanggar Imigrasi

MINGGU, 07 MEI 2017 | 06:48 WIB

Ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 1 miliar menanti para pelanggar aturan keimigrasian. Selama ini, sanksi kepada para pelanggar aturan imigrasi lebih mengarah pada tindakan administrasi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Agung Sampurno menyebutkan, saat ini sudah ada belasan kasus pelanggaran imigrasi yang sedang diproses.

Dia tidak mau menyebutkan secara detail lantaran kasus tersebut masih bergulir. Selain itu ada pemilihan antara kasus yang murni pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran pidana.


"Ini bukan hanya berlaku untuk WNA (warga negara asing) tapi juga WNI (Warga Negara Indonesia). Kalau melanggar keimigrasian akan ditekankan ke penindakan projustisia," ujar Agung seperti dimuat JPNN.Com (Minggu, 7/5).

Dirjen Imigrasi mencatat sudah ada 450 WNA yang bermasalah izin masuknya. Paling banyak berasal dari Bangladesh 114 orang, Tiongkok (86 orang), India (49 orang), Maroko (28 orang), dan Nigeria (20 orang).

Alasan penolakan izin masuk itu antara lain pelaku pedopilia, masuk daftar tangkal, memberikan informasi tidak benar, hingga tidak memiliki biaya hidup yang memadai.

Sedangkan dana WNI yang bermasalah dengan imigrasi mencapai 2.924 WNI karena diduga kuat ingin menjadi tenaga kerja nonprosedural. Dana sampai akhir April itu berasal dari 93 dari 125 kantor imigrasi.

Selain itu, ada 651 WNI yang ditunda keberangkatannya di 23 tempat pemeriksaan imigrasi termasuk darat, laut, dan udara.

Lebih lanjut Agung menuturkan untuk penindakan projustia dari lebih ditingkatkan dalam setahun terakhir. Pada kurun 2015-2016 ada sekitar 150 penindakan projustisia. Pada tahun ini bakal dilipatgandakan.

”Jumlah kantor imigrasi itukan 125 unit. Kalau setahun saja ada dua penindakan untuk WNI dan WNA sudah 250 penindakan projustisia,” beber pria kelahiran Malang itu.

Penindakan projustisia itu didasarkan pada dampak pelanggaran keimigrasian yang berimbas pada ribuan korban.

Selain itu, kondisi korban juga mengenaskan bukan hanya karena ditipu, tapi juga disiksa dan merugi secara ekonomi.

"Jadi kondisi sekarang ini sudah lampu merah," tegas Agung.

Contoh pelanggaran tersebut berupa pemberian data palsu persyaratan pembuatan paspor termasuk pada saat hendak berangkat ke luar negeri. Yang bakal dijerat terutama bukan para pembuat parpor.

Yang akan dijerat adalah orang yang menyuruh terjadinya pelanggaran tersebut. Seperti calo atau tekong.

"Siapa yang menjerumuskan itulah yang dikenai pasal pelanggaran," tambah dia.

Tapi, imigrasi tetap akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk penindakan projustia tersebut. Misalnya bila dinilai unsur tindak pidana murni lebih mudah menjerat pelaku.

Seperti dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Misalnya penangkapan tiga tekong akhir April lalu di Malaysia. Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Mabes Polri.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya