Berita

Zulkifli Hasan/Net

Hukum

Ketum PAN: Jangan Ganggu KPK Usut E-KTP Dan BLBI Dengan Hak Angket

SABTU, 06 MEI 2017 | 15:15 WIB | LAPORAN:

. Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Fraksi PAN DPR akan melakukan segala upaya agar Hak Angket terhadap KPK tidak jalan.

Hal itu ditegaskan Zulkifli menanggapi sikap Fraksi PPP dan Fraksi PKS yang berencana akan mengirimkan nota protes terhadap pimpinan DPR atas kepemimpinan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna, Jumat lalu (28/4), yang mengesahkan Hak Angket KPK.

"Apa saja yang bisa menghentikan itu (angket KPK)," ucap ketua MPR ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/5).


Fraksi PAN menolak penggunaan Hak Angket KPK karena ingin KPK fokus dalam mengungkapkan beberapa kasus besar. Seperti, kasus e-KTP dan kasus SKL BLBI.

"BLBI, belum pernah (diusut) tiap kali ganti (pimpinan KPK. Baru sekarang (diusut). BLBI inikan tiap tahun kita puluhan triliun, Rp 40 triliun uang rakyat untuk bayar bunga rekab. Sementara dulu obligor mengasih ke perusahaan-perusahaan bodong dan macam-macam. Sekarang KPK sedang mengusut itu, oleh karenanya kita dukung ramai-ramai. Jangan kita ganggu KPK," tukas Zulkifli.

Hak Angket KPK adalah terkait rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Adapun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada saat memimpin Rapat Paripurna pengesahan Hak Angket KPK dinilai sebagai kecelakaan.

Dijelaskan, rosedur pengambilan keputusan angket KPK bertentangan dengan ketentuan dalam UU 17/2014 tentang MD3. Pasal 231 Ayat (1) dan Ayat (2) yang menyatakan (1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat; (2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Lalu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 199 Ayat (3). Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya