Berita

Artalyta Suryani/Net

X-Files

Ayin Mangkir Diperiksa, KPK Ancam Jemput Paksa

Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim
JUMAT, 05 MEI 2017 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Artalyta Suryani kembali mangkir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Perempuan yang biasa disapa Ayin itu dua kali tak datang memenuhi panggilan KPK.

"Sudah dijadwalkan pemanggilanlanjutan. Bila diperlukan, penyidik siap melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi tersebut (Ayin)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, Ayin pernah di­panggil untuk menjalani pemeriksaan pada 27 April 2017. Namun dia tak datang. KPK pun menjadwalkan pemeriksaan pada 4 Mei kemarin. Lagi-lagi Ayin tak nongol. Kali ini, Ayin meminta penundaan pemeriksaandengan alasan sedang sakit.


Dalam perkara ini, Ayin bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ayin dikenal dekat Sjamsul Nursalim, bekas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), penerima kucuran BLBI. "Saksi diduga memi­liki hubungan dengan pemilik BDNI. Diduga dia mengetahui teknis pemberian SKL yang diterbitkan BPPN untuk BDNI," ujar Febri.

Ayin pernah "mengamankan" pengusutan kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang dilakukan Kejaksaan Agung. KPK pun menciduknya karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan, ketua tim penyidik gedung bundar, 660 ribu dolar Amerika.

Febri menandaskan, penyidik berupaya optimal untuk meng­hadirkan Ayin mengingat sudah adanya beberapa saksi penting yang diperiksa. Di antaranya, bekas Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie.

"Keterangan saksi-saksi itu perlu diklarifikasi dengan ket­erangan saksi lainnya. Ini diper­lukan dalam rangka memperce­pat penuntasan kasus tersebut," tandasnya.

Febri mengatakan, sejak menangani kasus ini pada 2014, KPK telah memanggil sedikitnya 32 orang saksi. Saksi-saksi itu beras­al dari BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dari 32 orang yang telah dimintaiketerangan oleh penyidik, KPK akhirnya menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka, yaitu Syafruddin A Temenggung. “Kita berusaha melengkapi ber­kas perkara tersangka,” katanya. Untuk itu, pemeriksaan saksi-saksi pun dikebut.

Syafruddin diduga telah men­guntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim.

"SKL diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada April 2004. Atas penerbitan SKL tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun," sebut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan

KPKmenemukan kejanggalan dalam penerbitan SKL bagi Sjamsul Nursalim yang memi­liki kewajiban mengembalikan BLBI Rp 4,8 triliun.

Sjamsul baru menyerahkan Rp 1,1 triliun. Sementara itu, tagihan sebesar Rp 3,7 triliun kepada Sjamsul tidak dilakukandalam pembahasan proses re­strukturasi. "Seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang ditagihkan," sebut Basaria.

Meski Sjamsul Nursalim be­lum melunasi tagihan kepada BPPN, Syafruddin mengeluar­kan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham terhadap Sjamsul Nursalim.

Kilas Balik
Divonis 5 Tahun Penjara Karena Menyuap Jaksa 660 Ribu Dolar AS


Artalyta Suryani alias Ayin pernah ditangkap KPKkarenamenyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dolar Amerika. Uang itu mengamankan pengusutan kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang dilakukangedung bundar.

Pada 23 Juli 2007, Kejaksaan Agung membentuk tim untuk menyidik kasus BLBI. Saat itu dipilih 35 nama jaksa terbaik dari berbagai daerah hasil seleksi 80 jaksa. Tim dibagi dalam dua. Salah satu tim dipimpin Urip Tri Gunawan, khusus menangani kasus BLBI terkait BDNI. Tim lain dipimpin Sriyono yang menangani BLBI terkait Bank Central Asia (BCA).

Pada 30 Oktober 2007, tim yang dipercaya menangani kasus BLBI itu diberi tenggat waktu selesainya penyelidikan pada 30 Oktober 2007. Tetapi, ternyata tidak bisa dipenuhi karena ke­sulitan memperoleh dokumen dan bukti.

Di tengah proses penyidi­kan kasus BLBI, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kemas Yahya Rachman ditengarai untuk kedua kalinya, setelah 2 September 2007, pergi ke Singapura, bukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi melalui Batam. Sjamsul Nursalim tinggal di Singapura sejak 2001.

Di penghujung 2007, Kejagung memperpanjang penyelidikan selama dua bulan, yakni sampai 29 Februari 2008.

Pada 17 Januari 2008, Sjamsul Nursalim dijadwal akan diperiksagedung bundar. Tapi hingga petang, eks pemilik BDNI itu tak datang. Pada petang itu, justru Artalyta Suryani datang dan lang­sung masuk Gedung Bundar.

Pada 15 Februari 2008, Ayin dikabarkan datang ke Gedung Bundar, bertepatan dengan hari ulang tahun JAM Pidsus Kemas Yahya. Tidak ada keterangan pasti apakah Ayin bertemu Kemas.

Dua hari menjelang pengumu­man penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, pada 27 Februari 2008, Ayin dikabarkan sempat menemui Urip di ruang kerjanya di lantai III Nomor 7 di gedung bundar.

Pada batas akhir 29 Februari 2008, Kemas mengumumkan, penyelidikan kasus BLBI, terkait BDNI dan BCA, tidak menemu­kan perbuatan melawan hukum sehingga harus dihentikan.

Pada 2 Maret 2008 pukul 13.00, jaksa Urip meninggalkan hotel tempatnya menginap di kawasan Kota, Jakarta. Dia mengendarai mobil Toyota Kijang LGX silver berpelat nomor DK1832 CF (Bali) menuju ka­wasan Simprug, Jakarta Selatan. Petugas KPK yang sudah mem­buntutinya sejak 27 Februari mengekor dari belakang.

Pukul 14.00, Urip sampai dan masuk pintu gerbang rumah di Jalan Terusan Hang Lekir II, Kavling WG 9, RT 06 RW 09, Grogol Selatan, Simprug, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga milik Sjamsul Nursalim.

Pukul 16.30, Mobil Urip keluar dan segera ditangkap petugas KPK. Di dalam mobilnya ditemukan kardus minuman ringan berisi uang 660 ribu dolar Amerika atau setara den­gan Rp 6,1 miliar. Urip pun digelandang ke KPK. Penyidik KPK lalu menciduk Ayin yang sempat mengurung diri di kamar di lantai dua rumahnya.

Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menghukum Ayin dijatuhi hukuman penjara 5 tahun karena menyuap Urip. Hukumannya tak berubah hingga kasasi. Di tingkat peninjauan kembali (PK), Ayin mendapat pemotongan hukuman menjadi 4,5 tahun penjara.

Ayin diketahui mendapat fasilitas mewah selama menghuni Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang hingga masa huku­mannya berakhir. ***

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya