Artalyta Suryani kembali mangkir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Perempuan yang biasa disapa Ayin itu dua kali tak datang memenuhi panggilan KPK.
"Sudah dijadwalkan pemanggilanlanjutan. Bila diperlukan, penyidik siap melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi tersebut (Ayin)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, Ayin pernah diÂpanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 27 April 2017. Namun dia tak datang. KPK pun menjadwalkan pemeriksaan pada 4 Mei kemarin. Lagi-lagi Ayin tak nongol. Kali ini, Ayin meminta penundaan pemeriksaandengan alasan sedang sakit.
Dalam perkara ini, Ayin bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ayin dikenal dekat Sjamsul Nursalim, bekas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), penerima kucuran BLBI. "Saksi diduga memiÂliki hubungan dengan pemilik BDNI. Diduga dia mengetahui teknis pemberian SKL yang diterbitkan BPPN untuk BDNI," ujar Febri.
Ayin pernah "mengamankan" pengusutan kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang dilakukan Kejaksaan Agung. KPK pun menciduknya karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan, ketua tim penyidik gedung bundar, 660 ribu dolar Amerika.
Febri menandaskan, penyidik berupaya optimal untuk mengÂhadirkan Ayin mengingat sudah adanya beberapa saksi penting yang diperiksa. Di antaranya, bekas Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie.
"Keterangan saksi-saksi itu perlu diklarifikasi dengan ketÂerangan saksi lainnya. Ini diperÂlukan dalam rangka memperceÂpat penuntasan kasus tersebut," tandasnya.
Febri mengatakan, sejak menangani kasus ini pada 2014, KPK telah memanggil sedikitnya 32 orang saksi. Saksi-saksi itu berasÂal dari BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dari 32 orang yang telah dimintaiketerangan oleh penyidik, KPK akhirnya menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka, yaitu Syafruddin A Temenggung. “Kita berusaha melengkapi berÂkas perkara tersangka,†katanya. Untuk itu, pemeriksaan saksi-saksi pun dikebut.
Syafruddin diduga telah menÂguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim.
"SKL diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada April 2004. Atas penerbitan SKL tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun," sebut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan
KPKmenemukan kejanggalan dalam penerbitan SKL bagi Sjamsul Nursalim yang memiÂliki kewajiban mengembalikan BLBI Rp 4,8 triliun.
Sjamsul baru menyerahkan Rp 1,1 triliun. Sementara itu, tagihan sebesar Rp 3,7 triliun kepada Sjamsul tidak dilakukandalam pembahasan proses reÂstrukturasi. "Seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang ditagihkan," sebut Basaria.
Meski Sjamsul Nursalim beÂlum melunasi tagihan kepada BPPN, Syafruddin mengeluarÂkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham terhadap Sjamsul Nursalim.
Kilas Balik
Divonis 5 Tahun Penjara Karena Menyuap Jaksa 660 Ribu Dolar AS Artalyta Suryani alias Ayin pernah ditangkap KPKkarenamenyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dolar Amerika. Uang itu mengamankan pengusutan kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang dilakukangedung bundar.
Pada 23 Juli 2007, Kejaksaan Agung membentuk tim untuk menyidik kasus BLBI. Saat itu dipilih 35 nama jaksa terbaik dari berbagai daerah hasil seleksi 80 jaksa. Tim dibagi dalam dua. Salah satu tim dipimpin Urip Tri Gunawan, khusus menangani kasus BLBI terkait BDNI. Tim lain dipimpin Sriyono yang menangani BLBI terkait Bank Central Asia (BCA).
Pada 30 Oktober 2007, tim yang dipercaya menangani kasus BLBI itu diberi tenggat waktu selesainya penyelidikan pada 30 Oktober 2007. Tetapi, ternyata tidak bisa dipenuhi karena keÂsulitan memperoleh dokumen dan bukti.
Di tengah proses penyidiÂkan kasus BLBI, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kemas Yahya Rachman ditengarai untuk kedua kalinya, setelah 2 September 2007, pergi ke Singapura, bukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi melalui Batam. Sjamsul Nursalim tinggal di Singapura sejak 2001.
Di penghujung 2007, Kejagung memperpanjang penyelidikan selama dua bulan, yakni sampai 29 Februari 2008.
Pada 17 Januari 2008, Sjamsul Nursalim dijadwal akan diperiksagedung bundar. Tapi hingga petang, eks pemilik BDNI itu tak datang. Pada petang itu, justru Artalyta Suryani datang dan langÂsung masuk Gedung Bundar.
Pada 15 Februari 2008, Ayin dikabarkan datang ke Gedung Bundar, bertepatan dengan hari ulang tahun JAM Pidsus Kemas Yahya. Tidak ada keterangan pasti apakah Ayin bertemu Kemas.
Dua hari menjelang pengumuÂman penghentian penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, pada 27 Februari 2008, Ayin dikabarkan sempat menemui Urip di ruang kerjanya di lantai III Nomor 7 di gedung bundar.
Pada batas akhir 29 Februari 2008, Kemas mengumumkan, penyelidikan kasus BLBI, terkait BDNI dan BCA, tidak menemuÂkan perbuatan melawan hukum sehingga harus dihentikan.
Pada 2 Maret 2008 pukul 13.00, jaksa Urip meninggalkan hotel tempatnya menginap di kawasan Kota, Jakarta. Dia mengendarai mobil Toyota Kijang LGX silver berpelat nomor DK1832 CF (Bali) menuju kaÂwasan Simprug, Jakarta Selatan. Petugas KPK yang sudah memÂbuntutinya sejak 27 Februari mengekor dari belakang.
Pukul 14.00, Urip sampai dan masuk pintu gerbang rumah di Jalan Terusan Hang Lekir II, Kavling WG 9, RT 06 RW 09, Grogol Selatan, Simprug, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga milik Sjamsul Nursalim.
Pukul 16.30, Mobil Urip keluar dan segera ditangkap petugas KPK. Di dalam mobilnya ditemukan kardus minuman ringan berisi uang 660 ribu dolar Amerika atau setara denÂgan Rp 6,1 miliar. Urip pun digelandang ke KPK. Penyidik KPK lalu menciduk Ayin yang sempat mengurung diri di kamar di lantai dua rumahnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menghukum Ayin dijatuhi hukuman penjara 5 tahun karena menyuap Urip. Hukumannya tak berubah hingga kasasi. Di tingkat peninjauan kembali (PK), Ayin mendapat pemotongan hukuman menjadi 4,5 tahun penjara.
Ayin diketahui mendapat fasilitas mewah selama menghuni Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang hingga masa hukuÂmannya berakhir. ***