. Penyidik KPK tengah mendalami proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang didapat obligor Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Negara Indonesia (BDNI).
KPK perlu mendalami koordinasi kelembambagaan antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika menerbitkan SKL tersebut.
"Karena pengambilan keputusan SKL untuk obligor tersebut BPPN tidak bisa memutuskan sendiri. Ada koordinasi kelembagaan BPPN dengan KKSK. KKSK ini terdiri dari beberapa kementerian. Itu yang kita dalami dalam beberapa waktu belakangan ini. Prosesnya seperti apa," papar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (4/5).
Febri menjelaskan, penyidik perlu menelusuri proses koordinasi kelembagaan saat menerbitkan SKL. Pada saat laporan disampaikan, apakah masing-masing lembaga mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim masih mempunyai utang Rp 3,7 triliun kepada negara.
"Jadi posisi ini yang kita runut dari awal sampai dengan SKL diterbitkan. Sehingga bisa diketahui peran dan posisi tersangka," tambahnya.
Mantan pejabat BLBI, Dira Kurniawan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Rabu (3/5). Namun Dira mengaku dirinya tidak ada keterkaitan dengan penerbitan SKL.
Mantan Direktur Bank Internasional Indonesia itu sempat berbicara mengenai penagihan pada obligor BDNI saat ia masih menjabat di BLBI. Namun ada perubahan mekanisme sejak 2002. Seharusnya setelah form pada sebelumnya ada Rp 3,7 triliun yang belum dilunasi oleh BDNI.
"Namun kemudian itu berubah lagi mekanismenya direstrukturisasi dari Rp 4,8 triliun kemudian hanya Rp 1,1 triliun yang sustain. Itu yang kita dalami lebih lanjut proses sampai akhirnya SKL dikeluarkan," pungkas Febri.
Diketahui, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI mendapat SKL BLBI dari BPPN pada 2004 karena dinilai koperatif menyelesaikan utang. Padahal dari Rp 4,8 triliun yang dibayarkan berupa hak tagih kepada penambak udang Dipasena hanya Rp 1,1 triliun yang dapat ditagih. Artinya, Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp 3,8 triliun kepada negara.
Selain Sjamsul, terdapat obligor lain yang juga mendapat SKL, yakni Anthony Salim, M Hasan, dan Sudwikatmono. Namun Febri menjelaskan penyidik masih harus melakukan pengembangan terhadap para obligor tersebut.
"Terkait pengembangan pada obligor lain jika ada informasi yang kita temukan tentu saja terbuka untuk dicermati lebih lanjut," kata Febri, Selasa lalu (2/5).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung sebagai tersangka baru dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN. KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
[rus]