Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
RMOL. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan KASASI No. 158 K/TUN/2017 yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno.
Tim Penasehat Hukum Chuck, Sandra Nangoy menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut dan akan segera menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kasasi bukan akhir, kita akan ajukan PK. Apalagi kalau ditelaah lebih jauh kami yakin hakim telah mengesampingkan berbagai bukti yang telah diajukan, antara lain surat pernyataan dari Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan bahwa beliau mengetahui dan menyetujui setiap langkah dilakukan oleh Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi. Jadi sangat tidak benar apabila Chuck dianggap menetapkan angka Rp 20 miliar tanpa mendapatkan persetujuan dari pimpinan," kata Sandra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/5)
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
UPDATE
Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13
Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09
Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37
Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06
Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03
Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32
Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05