Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasasi Ditolak, Mantan Kajati Maluku Berjuang Lewat PK

JUMAT, 05 MEI 2017 | 04:22 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan KASASI No. 158 K/TUN/2017 yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno.

Tim Penasehat Hukum Chuck, Sandra Nangoy menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut dan akan segera menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kasasi bukan akhir, kita akan ajukan PK. Apalagi kalau ditelaah lebih jauh kami yakin hakim telah mengesampingkan berbagai bukti yang telah diajukan, antara lain surat pernyataan dari Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan bahwa beliau mengetahui dan menyetujui setiap langkah dilakukan oleh Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi. Jadi sangat tidak benar apabila Chuck dianggap menetapkan angka Rp 20 miliar tanpa mendapatkan persetujuan dari pimpinan," kata Sandra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/5)


Dia menegaskan, aset yang ditangani oleh Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi bukanlah dari kasus BLBI, melainkan kasus Tipikor atas nama Hendra Rahardja.

Yang sangat mengherankan, kata Sandra, ada media online ternama yang membuat pemberitaan melakukan wawancara secara langsung dengan Ketua Majelis Hakim. Oleh karenanya, pihaknya sambung Sandra berniat untuk melaporkan hal tersebut pada Bidang Pengawasan Mahkamah Agung.

"Ini sudah merupakan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim sebagaimana yang termaktub dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I dan Ketua Komisi Yudisial R.I, No. 047/KMA/SKB/IV/2009 atau No. 02/SKB/P.KY/IV/2009," tegas Sandra.

DIa menekankan, seorang Hakim sejatinya tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara diluar proses persidangan. Terlebih perkara yang diperiksa atau diputusnya.

"Yang kami sesalkan, kutipan wawancara Ketua Majelis Hakim yang dimuat oleh media tersebut menunjukan bahwa beliau sangat tidak paham tentang apa yang tertuang pada berkas Kasasi. Jangan-jangan beliau tidak baca sama sekali,” imbuh Sandra.
 
Untuk diketahui, kasus gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ini bermula saat Chuck dicopot dari kedudukannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural selama 2 (dua) tahun.

Surat Keputusan Jaksa Agung tertanggal 18 November 2015 tersebut muncul dengan sejumlah tuduhan dalam kapasitas Chuck sebagai Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi periode 2011-2013.

Proses penjatuhan hukuman itu kata Sandra merupakan tindakan pembunuhan karakter yang kejam terhadap sosok Jaksa Chuck Suryosumpeno. Tentu saja hal tersebut ditentang oleh Chuck karena dirinya dihukum saat diperiksa sebagai saksi. 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya