Berita

Net

Politik

Revisi UU Penyiaran, ATVSI Usul Pembentukan Wadah Organisasi Media

KAMIS, 04 MEI 2017 | 20:44 WIB | LAPORAN:

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memandang perlu mengusulkan beberapa isu penting kepada pemerintah dan DPR RI yang saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, perubahan regulasi yang saat ini menjadi salah satu program prioritas legislasi nasional.

Ketua ATVSI Ishadi SK mengatakan, saat ini, draf RUU Penyiaran yang beredar adalah versi 6 Febuari 2017, di mana pembahasannya sudah berada di Badan Legislasi DPR.  

"Terkait draf RUU Penyiaran tersebut, ATVSI telah diundang Baleg DPR pada tanggal 3 April 2017 untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai beberapa isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran. ATVSI juga telah menyampaikan naskah akademik dan draf RUU kepada Baleg dan Panja RUU Penyiaran DPR," jelasnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/5).


Menurutnya, terdapat beberapa isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran yang perlu disepakati oleh stakeholder penyiaran. Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran, Indonesia memerlukan perencanaan strategis. Rencana Strategis Penyiaran  setidaknya mencakup ketersediaan spektrum frekuensi, penggunaan alokasi frekuensi dan wilayah siar, pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital, migrasi digital, potensi perkembangan media penyiaran, pembangunan sarana dan prasarana penyiaran, pembangunan sumber daya penyiaran, perkembangan dan keberlangsungan industri penyiaran serta pemenuhan dan pemerataan informasi kepada masyarakat.

"Penyiaran digital yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara penyiaran multipleksing memerlukan penerapan sistem hybrid yang merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran. Dan ini juga merupakan antitesa dari monopoli," ujar Ishadi.

Dia mengungkapkan bahwa sinergitas dan optimalisasi peran serta industri penyiaran dalam kebijakan dan perizinan sangat diperlukan. Karena itu, perlu dibentuk wadah perhimpunan berbagai organisasi media penyiaran radio dan televisi.

Sedangkan mengenai perizinan, ATVSI mengusulkan mekanisme pembatalan harus melalui mekanisme dan prosedur yang ketat.
"Selain itu harus ada mekanisme keberatan bagi pemegang IPP atas pembatalan IPP melalui jalur peradilan dan hanya mengikat apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pembatalan IPP melalui mekanisme peradilan akan memberi kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan perlindungan terhadap investasi yang telah dilakukan," jelas Ishadi.

Ditambahkannya, RUU Penyiaran haruslah visioner serta dapat mengantisipasi perkembangan teknologi dan dapat memenuhi keinginan masyarakat akan kebutuhan konten penyiaran yang baik dan berkualitas.  

"Oleh karenanya, penyusunan RUU Penyiaran harus melibatkan pemangku kepentingan, seperti pelaku industri penyiaran, regulator, dan industri terkait lainnya," tegas Ishadi.

Berikut tujuh isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran yang perlu disepakati oleh stakeholder penyiaran, sebagaimana diusulan ATVSI;

1. Rencana strategis dan blue print digital
2. Pembentukan wadah dan keterlibatan Asosiasi Media Penyiaran Indonesia dalam perizinan dan kebijakan penyiaran digital termasuk pembentukan Badan Migrasi Digital yang bersifat ad hoc
3. Penerapan sistem hybrid merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran
4. Durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat
5. Pembatasan iklan rokok
6. Siaran lokal
7. Proses pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). [wah]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya