Berita

Andi Narogong/RMOL

Hukum

Andi Narogong Diperiksa Untuk Buktikan Kebohongan Miryam

KAMIS, 04 MEI 2017 | 18:22 WIB | LAPORAN:

Tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam S Haryani, hari ini (Kamis, 4/5). Kesaksian Andi dibutuhkan untuk memperkuat keyakinan bahwa kesaksian bohong Miryam saat persidangan telah melanggar pasal 22 UU Tipikor.

"Kami ingin membuktikan bahwa memang sejumlah keterangan yang disampaikan (Miryam) di persidangan tersebut memang memenuhi pasal 22. Ada indikasi keterangan tidak benar (bohong) yang disampaikan Miryam di pengadilan," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah di Kantornya.

Febri menjelaskan, penyidik perlu melakukan klarifikasi atas beberapa informasi yang dulu pernah disampaikan Miryam ketika menjadi saksi dalam proses pemeriksaan Irman dan Sugiharto.


"Karena kita tahu di pengadilalan diajukan pencabutan BAP dan sebagian informasi dari berita acara itu perlu kami klarifikasi lebih lanjut pada saksi yang lain," tambahnya.

Meski begitu, penyidik KPK belum bisa memastikan apakah Andi Agustinus mengetahui siapa saja pihak yang menekan Miryam hingga harus memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Belum sampai di ke sana pemeriksaannya. Kita fokus dulu untuk membuktikan pasal 22," pungkas Febri.

Andi Agustinus atau Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Ia disangka turut berperan dalam pembagian uang ke sejumlah pihak. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya