Berita

Gedung KPK/net

Hukum

KPK Tetapkan Eks Dirut Jasindo Sebagai Tersangka Kegiatan Fiktif

RABU, 03 MEI 2017 | 19:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono, sebagai tersangka korupsi.

KPK menduga Budi Tjahyono telah melakukan pelanggaran hukum terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).

"Tersangka melakukan pemberian komisi dalam kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010 hingga 2012 dan 2012 hingga 2014," jelas jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/5).


Pada 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. PT Jasindo menunjuk satu orang agen yang sebetulnya tidak diperlukan, untuk bisa memenangkan lelang.

Dan pada 2012 dilakukan kembali proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas, PT Jasindo kembali menunjuk agen. PT Jasindo diduga telah memberikan uang bayaran kepada agen tersebut dengan alasan berjasa dalam pemenangan lelang.

"Agen dari kalangan swasta dan masih ada hubungan dengan PT Jasindo," tambah Febri.

Dalam dua kali lelang tersebut, panitia menentapkan PT Jasindo sebagai ketua konsorsium. Adapun anggota konsorsium adalah Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.

"Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Febri. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya