Berita

Febri Diansyah

Hukum

KPK Pelajari Dahulu Laporan Terhadap Fahri Hamzah

RABU, 03 MEI 2017 | 16:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan dari lembaga swadaya masyarakat terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Fahri dilaporkan, salah satunya oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), karena tindakannya memimpin rapat sidang paripurna DPR yang menyetujui hak angket terhadap KPK.

Ia dianggap telah melakukan tindakan semena-mena memutuskan adanya hak angket untuk KPK. Tindakannya disebut sebagai obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum.


"Tadi kami baru dapat konfirmasi dari bagian pengaduan masyarakat. Kami akan lihat apa saja unsur-unsur yang membentuk pasal 21 karena yang dilaporkan terkait obstruction of justice," ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/5).

Febri enggan berpendapat apakah tindakan Fahri Hamzah bisa dikategorikan melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami belum bisa berkomentar saat ini karena laporan baru kami terima. Perlu dilakukan telaah fakta-fakta yang terjadi, harus melihat perbuatan apa saja yang diduga menghambat proses hukum yang berjalan di KPK," tambahnya.

Kini, meski hak angket tersebut telah resmi dilayangkan DPR, namun KPK bersikap tegas tidak akan membuka rekaman pemeriksaan atas anggota DPR RI asal Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani, jika tidak diminta oleh pengadilan.

"Terkait permintaan pembukaan rekaman itu saya kira sudah jernih. Ketika RDP sudah kami sampaikan, kami tidak bisa membuka rekaman itu kecuali pengadilan yang minta," tegas Febri. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya