Berita

Politik

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Sampaikan Sikap Penolakan Hak Angket KPK Ke Zulhas

RABU, 03 MEI 2017 | 15:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah menyampaikan langsung sikap hukum penolakan Hak Angket KPK kepada Ketua Umum DPP PAN, yang juga Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di ruang kerjanya, gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 3/5).

"Kami datangi Bapak Zulhas kapasitasnya sebagai pimpinan partai PAN yang sebelumnya kami ketahui menolak hak angket. Semoga PAN dapat meyakinkan anggota DPR lainnya untuk segera membatalkan hak angket yang ingin melemahkan KPK," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal.

Sementara itu, Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Gufroni menyampaikan bahwa hak angket adalah hak yang konstitusional. Hak itu menjadi tidak berarti karena cacat secara hukum dan tidak memiliki nilai obyektifitas. "Hak angket dijadikan alat bagi DPR untuk memaksakan diri potensi langgar hukum," ujarnya.


Karena itu, DPR gagal menjelaskan ke publik apa sebenarnya tuduhan ketidakpatuhan KPK atas pelaksanaan UU yang menjadi objek hak angket. Makanya, Satgas mencurigai hak angket sebenarnya untuk untuk campuri penanganan kasus E-KTP yang diduga melibatkan banyak anggota Dewan, termasuk Ketua DPR.

"Padahal kasus tersebut sedang di tangani KPK. Dalam konteks itu DPR melanggar Pasal 17 UU KIP tentang Informasi yang dikecualikan. Bahkan Pasal 21 UU Tipikor tidak dibenarkan ada upaya menghambat proses penegakan hukum," ungkapnya.

Belum lagi, prahara Rapat Paripurna yang tidak mempertimbangkan mekanisme pengambilan persetujuan usulan hak angket. Banyak yang dilanggar kalau merujuk Pasal 199 (3) UU MD3.

"Maka, Satgas meminta segera DPR menghentikan dan membatalkan hak angket terhadap KPK. Karena logika publik dan sikap hukum saat ini menunjukkan jika DPR sedang melawan progresifitas dan independensi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Zulkifli Hasan menyambut baik kehadiran Satgas Advokasi. Kehadiran para aktivis Pemuda Muhammadiyah bidang hukum tersebut memperkuat sikap PAN menolak hak angket KPK.

"Hak angket jelas kita tolak. Kita harus memperkuat KPK, mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus besar yang sedang dihadapi. Jadi terima kasih kepada adik-adik Pemuda Muhammadiyah yang telah menguatkan tekad kita untuk memperkuat KPK," demikian tandasnya.

Sedianya, Satgas Pemuda Muhammadiyah diagendakan bertemu Wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan. Berhubung anggota keluarga Taufik ada yang mendapat musibah, akhirnya Satgas menemui Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan. [zul]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya