Berita

Politik

Peringatan WPFD 2017 Bukti Pengakuan Dunia Atas Kebebasan Pers Di Indonesia

RABU, 03 MEI 2017 | 11:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyambut baik World Press Freedom Days 2017 dilaksanakan di Indonesia, tepatnya di Jakarta. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan dunia internasional akan peningkatan kebebasan pers di Indonesia.

"Pengakuan ini penting khususnya pasca-reformasi, Indonesia terus menjadi negara terdepan dalam kebebasan pers di kawasan Asia Tenggara," ungkapnya pada saat pembukaan World Press Freedom Days 2017 di Jakarta Convention Center (Rabu, 3/5).

Dia mengingatkan, kebebasan pers di Indonesia harus terus dijamin oleh pemerintah. Karena pers merupakan pilar kelima demokrasi. Tanpa ada pers tidak ada pemerintah yang demokratis.


"Namun demikian kebebasan pers haruslah bertanggungjawab, kebebasan pers yang bertanggungjawab akan memunculkan masyarakat yang terdidik dan bertanggungjawab."

Meski begitu diakuinya, Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan dalam kebebasan pers, mulai dari kurang sadarnya berbagai pihak akan tugas jurnalis serta limitasi dalam menulis.

Selain itu juga limitasi kebebasan menulis, merupakan dampak tidak langsung dari peningkatan teknologi dan dampak dari semakin mudahnya masyarakat mengakses internet.

"Namun sayangnya peningkatan teknologi memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya peningkatan laporan masyarakat akan tulisan seseorang di media sosial," jelas mantan wartawan ini.

Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sekitar 85 orang terkena kasus Undang-Undang ITE karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan. Bahkan sebanyak 5 orang dipenjara akibat permasalahan tersebut.

Karena itu, Komisi 1 DPR RI, sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah dalam penegakan kebebasan pers di Indonesia, telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), yang mengubah hukuman dari sebelumnya 6 tahun menjadi 4 tahun.

"Sehingga masyarakat yang dianggap melakukan pelanggaran pasal tersebut tidak langsung dipenjara. Kami pun meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat berbagai tulisan di media sosial," kata Meutya. [zul]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya