Berita

Politik

Peringatan WPFD 2017 Bukti Pengakuan Dunia Atas Kebebasan Pers Di Indonesia

RABU, 03 MEI 2017 | 11:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyambut baik World Press Freedom Days 2017 dilaksanakan di Indonesia, tepatnya di Jakarta. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan dunia internasional akan peningkatan kebebasan pers di Indonesia.

"Pengakuan ini penting khususnya pasca-reformasi, Indonesia terus menjadi negara terdepan dalam kebebasan pers di kawasan Asia Tenggara," ungkapnya pada saat pembukaan World Press Freedom Days 2017 di Jakarta Convention Center (Rabu, 3/5).

Dia mengingatkan, kebebasan pers di Indonesia harus terus dijamin oleh pemerintah. Karena pers merupakan pilar kelima demokrasi. Tanpa ada pers tidak ada pemerintah yang demokratis.

"Namun demikian kebebasan pers haruslah bertanggungjawab, kebebasan pers yang bertanggungjawab akan memunculkan masyarakat yang terdidik dan bertanggungjawab."

Meski begitu diakuinya, Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan dalam kebebasan pers, mulai dari kurang sadarnya berbagai pihak akan tugas jurnalis serta limitasi dalam menulis.

Selain itu juga limitasi kebebasan menulis, merupakan dampak tidak langsung dari peningkatan teknologi dan dampak dari semakin mudahnya masyarakat mengakses internet.

"Namun sayangnya peningkatan teknologi memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya peningkatan laporan masyarakat akan tulisan seseorang di media sosial," jelas mantan wartawan ini.

Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sekitar 85 orang terkena kasus Undang-Undang ITE karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan. Bahkan sebanyak 5 orang dipenjara akibat permasalahan tersebut.

Karena itu, Komisi 1 DPR RI, sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah dalam penegakan kebebasan pers di Indonesia, telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), yang mengubah hukuman dari sebelumnya 6 tahun menjadi 4 tahun.

"Sehingga masyarakat yang dianggap melakukan pelanggaran pasal tersebut tidak langsung dipenjara. Kami pun meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat berbagai tulisan di media sosial," kata Meutya. [zul]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Sektor Manufaktur China Masih Lesu Meski Stimulus telah Diluncurkan

Senin, 30 September 2024 | 18:07

Buruh Banten Dukung Andra Soni-Dimyati, Ini Alasannya

Senin, 30 September 2024 | 17:31

SpaceX Tiba di ISS, Siap Bawa Pulang Astronot yang Terdampar

Senin, 30 September 2024 | 17:23

PHRI Heran Diskusi di Hotel Selama Pilpres Aman, Sekarang Justru Ada Kekerasan

Senin, 30 September 2024 | 17:22

Inggris Bakal Jadi Negara G7 Pertama yang Berhenti Pakai Batu Bara

Senin, 30 September 2024 | 16:55

Baliho Dirusak, Tim Hukum Rido Lapor ke Bawaslu Jakarta

Senin, 30 September 2024 | 16:46

Selisih Nyaris 20 Persen, Rudy-Seno Potensial Patahkan Langkah Petahana

Senin, 30 September 2024 | 16:40

Bursa Jepang Hancur, IHSG Ambruk 2,19 Persen

Senin, 30 September 2024 | 16:39

Jelang Pelantikan DPR, Misbakhun Sukses Tembus Finish Berlin Marathon

Senin, 30 September 2024 | 16:35

Uang Sitaan Kasus Korupsi

Senin, 30 September 2024 | 16:30

Selengkapnya