Berita

Politik

Peringatan WPFD 2017 Bukti Pengakuan Dunia Atas Kebebasan Pers Di Indonesia

RABU, 03 MEI 2017 | 11:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyambut baik World Press Freedom Days 2017 dilaksanakan di Indonesia, tepatnya di Jakarta. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan dunia internasional akan peningkatan kebebasan pers di Indonesia.

"Pengakuan ini penting khususnya pasca-reformasi, Indonesia terus menjadi negara terdepan dalam kebebasan pers di kawasan Asia Tenggara," ungkapnya pada saat pembukaan World Press Freedom Days 2017 di Jakarta Convention Center (Rabu, 3/5).

Dia mengingatkan, kebebasan pers di Indonesia harus terus dijamin oleh pemerintah. Karena pers merupakan pilar kelima demokrasi. Tanpa ada pers tidak ada pemerintah yang demokratis.


"Namun demikian kebebasan pers haruslah bertanggungjawab, kebebasan pers yang bertanggungjawab akan memunculkan masyarakat yang terdidik dan bertanggungjawab."

Meski begitu diakuinya, Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan dalam kebebasan pers, mulai dari kurang sadarnya berbagai pihak akan tugas jurnalis serta limitasi dalam menulis.

Selain itu juga limitasi kebebasan menulis, merupakan dampak tidak langsung dari peningkatan teknologi dan dampak dari semakin mudahnya masyarakat mengakses internet.

"Namun sayangnya peningkatan teknologi memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya peningkatan laporan masyarakat akan tulisan seseorang di media sosial," jelas mantan wartawan ini.

Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sekitar 85 orang terkena kasus Undang-Undang ITE karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan. Bahkan sebanyak 5 orang dipenjara akibat permasalahan tersebut.

Karena itu, Komisi 1 DPR RI, sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah dalam penegakan kebebasan pers di Indonesia, telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), yang mengubah hukuman dari sebelumnya 6 tahun menjadi 4 tahun.

"Sehingga masyarakat yang dianggap melakukan pelanggaran pasal tersebut tidak langsung dipenjara. Kami pun meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat berbagai tulisan di media sosial," kata Meutya. [zul]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya