Berita

Dadang Rusdiana/Net

Politik

Fraksi Hanura Tegaskan Hak Angket Bukan Untuk Lemahkan KPK

RABU, 03 MEI 2017 | 11:10 WIB | LAPORAN:

. Orang atau lembaga yang dengan sengaja menggunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas kasus rasuah bisa dipidanakan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 21 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penggunaan hak angket KPK oleh DPR dianggap sebagian pihak sebagai upaya untuk menghalang-halangi KPK untuk mengungkap kasus korupsi pengadaan e-KTP yang diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun. Hak itu diusulkan oleh beberapa fraksi, salah satunya yakni Fraksi Partai Hanura.

Dimintai tanggapannya, Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI, Dadang Rusdiana mengaku pihaknya sama sekali tidak pernah bermaksud untuk menghalang-halangi kerja KPK. Pasalnya menurut dia, apa yang dilakukan oleh DPR telah sesuai dengan UU.


"Kita tidak akan menghalangi-halangi kerja KPK. Silahkan proses hukum, maupun penyidikan yang dilakukan oleh KPK maupun pengadilan terhadap e-KTP berjalan terus tanpa harus tertanggung oleh hak angket DPR, masing-masing dijamin oleh UU," kata Dadang kepada​ wartawan, Rabu (3/5).

Terlebih, lanjut Dadang, pada hakekatnya hak angket hanyalah untuk menjalankan fungsi pengawasan yang memang menjadi tugas DPR.

"Hak angket itu kan hanya ingin menyoroti tata kelola keuangan, data dan dokumentasi, komunikasi dan informasi, termasuk konflik penyidik yang ada di KPK atas implementasi UU 30/2002. Jadi tidak usah khawatir, biar penegakan hukum korupsi lebih efektif dan tidak pandang bulu. Jadi tidak harus ada kekhawatiran," tukasnya. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya