Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Deponering Harus Punya Parameter Dan Alasan Hukum Jelas

RABU, 03 MEI 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Deponering (pembekuan perkara) kewenangan mutlak sebagai penemuan hukum bagi Jaksa Agung atau penggelapan hukum.

Demikian disampaikan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi syahputra dalam acara Cangkir (berbinCANG dan bertukar piKIR) di Fakultas Hukum UBK, Jakarta, Selasa kemarin (2/5).

Deponering yang dikenal pada kebanyakan praktik hukum bahasa aslinya adalah seponering yaitu pengenyampingan penuntutan demi kepentingan umum.


Namun jelas Azmi, antara penghentian penuntutan dan seponering berbeda secara hakekat karena beberapa faktor. Yaitu, karena alasan, karena waktu dilakukan, karena pejabat yang melakukan, dan karena dapat tidaknya diuji ke praperadilan.

Jika mengacu pada penjelasan Pasal 77 KUHAP jelas hal ini tidak diatur sebagaimana dimaksud dalam penghentian penuntutan karena deponering adalah pengenyampingan perkara atas fungsi dan kedudukan jaksa sebagai dominus litis.

Lebih lanjut azmi menyatakan, pemberian deponering ini perlu kajian lebih lanjut kaitannya dengan hukum acara pidana maupun secara sistem peradilan pidana, walaupun bila mempergunakan asas peradilan yang cepat sederhana sebagaimana diatur dalam KUHAP ini menjadi cara yang efektif dan efisien dalam penuntasan atas sebuah perkara pidana.

Contoh kasus kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Wijayanto, Bibit Chandra serta dalam kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Namun di sisi lain, tegas Azmi, jika tidak diterapkan secara objektif hati-hati serta tanpa adanya peraturan pelaksanaan atau SOP yang jelas dari penjabaran kreteria demi kepentingan umum, ini dapat menimbulkan bias termasuk penyalahgunaan kewenangan.

Apalagi mengesampingkan perkara baru ada setelah penghentian penuntutan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, praktik seponering seperti ini bukan seabagai yang dimaksud dalam Pasal 35 UU Kejaksaan.

"Ke depan harus ada alasan hukum yang jelas dan kreteria parameter apa yang dimaksud kata 'demi kepentingan umum' karenanya harus didukung aturan teknis praktik. Di beberapa negara lain telah diatur kreteria seponering demi kepentingan umum ini," tukas Azmi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya