Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Deponering Harus Punya Parameter Dan Alasan Hukum Jelas

RABU, 03 MEI 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Deponering (pembekuan perkara) kewenangan mutlak sebagai penemuan hukum bagi Jaksa Agung atau penggelapan hukum.

Demikian disampaikan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi syahputra dalam acara Cangkir (berbinCANG dan bertukar piKIR) di Fakultas Hukum UBK, Jakarta, Selasa kemarin (2/5).

Deponering yang dikenal pada kebanyakan praktik hukum bahasa aslinya adalah seponering yaitu pengenyampingan penuntutan demi kepentingan umum.


Namun jelas Azmi, antara penghentian penuntutan dan seponering berbeda secara hakekat karena beberapa faktor. Yaitu, karena alasan, karena waktu dilakukan, karena pejabat yang melakukan, dan karena dapat tidaknya diuji ke praperadilan.

Jika mengacu pada penjelasan Pasal 77 KUHAP jelas hal ini tidak diatur sebagaimana dimaksud dalam penghentian penuntutan karena deponering adalah pengenyampingan perkara atas fungsi dan kedudukan jaksa sebagai dominus litis.

Lebih lanjut azmi menyatakan, pemberian deponering ini perlu kajian lebih lanjut kaitannya dengan hukum acara pidana maupun secara sistem peradilan pidana, walaupun bila mempergunakan asas peradilan yang cepat sederhana sebagaimana diatur dalam KUHAP ini menjadi cara yang efektif dan efisien dalam penuntasan atas sebuah perkara pidana.

Contoh kasus kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Wijayanto, Bibit Chandra serta dalam kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Namun di sisi lain, tegas Azmi, jika tidak diterapkan secara objektif hati-hati serta tanpa adanya peraturan pelaksanaan atau SOP yang jelas dari penjabaran kreteria demi kepentingan umum, ini dapat menimbulkan bias termasuk penyalahgunaan kewenangan.

Apalagi mengesampingkan perkara baru ada setelah penghentian penuntutan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, praktik seponering seperti ini bukan seabagai yang dimaksud dalam Pasal 35 UU Kejaksaan.

"Ke depan harus ada alasan hukum yang jelas dan kreteria parameter apa yang dimaksud kata 'demi kepentingan umum' karenanya harus didukung aturan teknis praktik. Di beberapa negara lain telah diatur kreteria seponering demi kepentingan umum ini," tukas Azmi. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya