Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Deponering Harus Punya Parameter Dan Alasan Hukum Jelas

RABU, 03 MEI 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Deponering (pembekuan perkara) kewenangan mutlak sebagai penemuan hukum bagi Jaksa Agung atau penggelapan hukum.

Demikian disampaikan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi syahputra dalam acara Cangkir (berbinCANG dan bertukar piKIR) di Fakultas Hukum UBK, Jakarta, Selasa kemarin (2/5).

Deponering yang dikenal pada kebanyakan praktik hukum bahasa aslinya adalah seponering yaitu pengenyampingan penuntutan demi kepentingan umum.


Namun jelas Azmi, antara penghentian penuntutan dan seponering berbeda secara hakekat karena beberapa faktor. Yaitu, karena alasan, karena waktu dilakukan, karena pejabat yang melakukan, dan karena dapat tidaknya diuji ke praperadilan.

Jika mengacu pada penjelasan Pasal 77 KUHAP jelas hal ini tidak diatur sebagaimana dimaksud dalam penghentian penuntutan karena deponering adalah pengenyampingan perkara atas fungsi dan kedudukan jaksa sebagai dominus litis.

Lebih lanjut azmi menyatakan, pemberian deponering ini perlu kajian lebih lanjut kaitannya dengan hukum acara pidana maupun secara sistem peradilan pidana, walaupun bila mempergunakan asas peradilan yang cepat sederhana sebagaimana diatur dalam KUHAP ini menjadi cara yang efektif dan efisien dalam penuntasan atas sebuah perkara pidana.

Contoh kasus kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Wijayanto, Bibit Chandra serta dalam kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Namun di sisi lain, tegas Azmi, jika tidak diterapkan secara objektif hati-hati serta tanpa adanya peraturan pelaksanaan atau SOP yang jelas dari penjabaran kreteria demi kepentingan umum, ini dapat menimbulkan bias termasuk penyalahgunaan kewenangan.

Apalagi mengesampingkan perkara baru ada setelah penghentian penuntutan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, praktik seponering seperti ini bukan seabagai yang dimaksud dalam Pasal 35 UU Kejaksaan.

"Ke depan harus ada alasan hukum yang jelas dan kreteria parameter apa yang dimaksud kata 'demi kepentingan umum' karenanya harus didukung aturan teknis praktik. Di beberapa negara lain telah diatur kreteria seponering demi kepentingan umum ini," tukas Azmi. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya